Beritrapapua.co, Sentani — Pencetus Kebangkitan Masyarakat Adat (KMA) yang juga sebagai mantan Bupati Jayapura dua periode, Mathius Awoitauw dalam kunjungannya di hari kedua pada acara HUT KMA ke-10 di Pantai Howe Kampung Ifar Besar, Distrik Sentani, Rabu (25/10) kepada awak media mengatakan, sudah satu dekade Kebangkitan Masyarakat Adat di Bumi Khenambai Umbay.
Dikatakannya, selama satu dekade atau 10 tahun masyarakat adat masih kokoh berdiri, itu pertanda bahwa semua pihak di daerah ini baik, pemerintah, pemangku kepentingan lainnya, lembaga adat, masyarakat adat benar-benar menghargai nilai-nilai luhur yang terkandung dalam adat itu sendiri.
“Pertama saya ingin menyampaikan selamat ulang tahun yang ke-10 kebangkitan masyarakat adat. Ini satu dekade kebangkitan masyarakat adat, kalau sampai 10 tahun mereka bisa merayakan itu berarti mereka masih ada dan itu fakta,” ujar pria yang sering dikenal sebagai bapak kebangkitan adat.
Dirinya juga mengajak semua pihak, baik akademisi, pemerintah pusat maupun daerah, LSM, dan media untuk memaknai kebangkitan masyarakat adat ini secara serius. Sebab berbicara tentang Papua bangkit, termasuk di dalamnya adalah mengenai kebangkitan masyarakat adat.
“Bahwa ketika kita bicara tentang Orang Asli Papua sesungguhnya kita bicara tentang masyarakat adat, karena itu spirit kebangkitan ini mari kita rayakan bersama – sama. Lewat kebangkitan masyarakat adat ini kita diperhitungkan oleh negara, bahwa orang Papua memiliki harkat martabat diatas tanahnya sendiri dan ini perlu di beri ruang untuk menuju kepada kesejahteraan,” ungkapnya
Karena itu, semua anak-anak adat Orang Asli Papua dari kampung mana saja harus ingat bahwa anda memiliki jati diri dan diakui oleh negara, tinggal bagaimana kembali untuk membangun, kembali untuk memperkuat, kembali membuat sejahtera dengan inovasi-inovasi baru yang sedang di kembangkan.
Dirinya mengajak, kebangkitan adat ini harus di maknai dengan baik, karena dalam kebangkitan adat tersebut juga terlihat implementasikan Undang-Undang Otsus itu, misalnya ada kampung adat, hutan adat yang ribuan hektar sudah disertifikasi dan sudah diakui oleh negara, termasuk adanya pengakuan kepemilikan yang sah benda-benda maupun karya-karya seni milik OAP dengan diterbitkannya Hak Kekayaan Intelektual (HaKI) oleh Kementerian Hukum dan HAM.
(Yanpiet Festus Tungkoye)