BeritaPapua.co, Serui — Momentum peringatan hari Kemerdekaan 17 Agustus setiap tahunnya merupakan tonggak sejarah bangsa Indonesia yang sangat bermakna dalam kehidupan berbangsa dan bernegara karena pada tanggal itu penanda bahwa negeri ini telah terbebas dari belenggu penjajahan pada 77 tahun silam.
Tak heran jika tanggal 17 Agustus setiap tahunnya menjadi sakral dan diperingati dengan berbagai cara maupun ephoria oleh segenap warga Indonesia.
Namun kondisi ini berbeda dengan apa yang dialami oleh Karyawan-karyawati PT Sinar Wijaya Plywood Industries (SWPI) dimana pada hari libur Nasional 17 Agustus 2022 ini pihak Manajemen melalui surat internal memo tanggal 15 Agustus 2022 ,Perihal informasi pergeseran hari libur ,Rabu 17 Agustus 2022 dalam keterangan masuk bekerja seperti biasa dan hari libur RI ke-77 telah digeser ke hari Sabtu 28 Mei 2022 .
Surat internal memo dari pihak PT SWPI inipun menjadi viral di media sosial, bahkan tanggapan-tanggapan yang menyudutkan perusahaan muncul dari berbagai kalangan masyarakat penggiat medsos.
Saat dikonfirmasi awak media, Humas PT SWPI, Simalatoni membenarkan adanya Internal Memo yang telah dikeluarkn pihak manajamen PT SWPI terkait pergeseran hari libur 17 Agustus 2022 yang dimajukan ke Sabtu 28 Mei 2022 lalu.
“itu memang dari kita pihak manajemen,” ucap Simalatoni saat dikonfirmasi via telp, Kamis(18/8/22).
Disinggung adanya pergeseran hari libur, jawab Simalatoni bahwa hal itu sesuai dengan apa yang tercantum dalam surat tersebut. Saat diminta keterangan lebih lanjut Simalatoni mengarahkan awak media memintai keterangan kepada pimpinan perusahaan.
Terkait peringatan HUT Kemerdekaan RI tingkat distrik Yapen timur, Ia mengaku pihaknya telah berkontribusi untuk pelaksanaan upacara HUT tingkat distrik.
Katanya Diacara HUT tingkat distrik, kita dilibatkan diseksi perlengkapan, kontribusi ke pelaksanaan ini ada dari PT SWPI. Sedangkan yang menghadiri upacara sebut Simalatoni dihadiri oleh Direktur PT SWPI dan beberapa staf.
Menanggapi pergeseran hari libur 17 Agustus 2022 oleh pihak Manajemen Perusahaan yang bergerak dibidang pengolahan Kayu lapis ini Dandim 1709 Yawa, Letkol Inf Catur Prasetiyo Nugroho, Menyayangkan apa yang dilakukan pihak SWPI karena tidak menghargai perjuangan para pahlawan apalagi hari libur 17 Agustus ini sudah ditetapkan oleh negara sebagai hari libur Nasional dan diperingati sebagai hari kemerdekaan Bangsa Indonesia.
” Seyogianya karyawan itu bisa diliburkan mengikuti upacara peringatan detik-detik proklamasi, Itu yang harus dilakukan untuk menumbuhkan jiwa nasionalisme, cinta kepada negara republik Indonesia itu yang harus ditanamkan.”
“Sangat menyayangkan pihak SWPI apabila itu betul-betul dilakukan kalau tidak ada libur,” pungkas Dandim 1709, Letkol Inf Catur Prasetiyo Nugroho.
(AG)