Hukum

Dinilai Lambat Merespon Aduan Masyarakat, Kepolisian Resort Waropen Dianggap Tidak Mengayomi

188
×

Dinilai Lambat Merespon Aduan Masyarakat, Kepolisian Resort Waropen Dianggap Tidak Mengayomi

Sebarkan artikel ini
IMG 20240224 WA0069
Victor Buefar

BeritaPapua.co, Jayapura — Dinilai lambat dalam mengeksekusi sebuah kasus, Kepolisian Resort Waropen dianggap tidak mengayomi seperti motto Polri “Melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat.”

Hal tersebut disampaikan oleh Victor Buefar kepada awak media Berita Papua melalui pesan chat WhatsApp, Jumat (23/2/24), lantaran ia kecewa dengan sikap aparat kepolisian yang sudah masuk hari ke 10 belum ada tindak lanjut mengusut kasus yang telah dilaporkannya.

“Saya sebagai masyarakat yang taat dan patuh kepada hukum dan menganggap hukum adalah panglima tertinggi di Republik Indonesia untuk itu saya telah mendatangi Kepolisian di mapolres Waropen untuk mengadu kasus pencurian yang terjadi di rumah kami Kampung Rondisi,” ujar Vicky.

Victor menjelaskan, kejadian tersebut terjadi pada tanggal 14 Februari 2024, bertepatan dengan hari Pemilu. Pada saat kejadian tersebut kami sedang mengikuti Pencoblosan dan perhitungan suara di tingkat TPS dikampung Sarafambai. Kejadian tidak mengenakan tersebut terjadi sekitar pukul 17.30 WIT hingga 19.20 WIT sesuai dengan informasi saksi di lapangan.

“Pada waktu pencurian tersebut kami kehilangan 3 unit HP merk, Samsung, Infinix, Nokia, uang tunai sebesar 1,5 juta 2 unit parang sabel, kipas angin dan sepasang sepatu seharga 1,5 juta,” tuturnya.

Sebagai pelapor, Kata Victor, dirinya telah beberapa kali mendatangi kantor Polisi dan telah dimintai keterangan oleh pihak kepolisian.

“Pertama, pada hari Kamis, 15 Februari 2024. Kedua, pada hari Jumat 16 Februari 2024 dan yang ketiga, pada Sabtu, 17 Februari 2024 dan Terakhir, pada hari ini Jumat, 23 Februari 2024 dimana terhitung sudah selama 9 Hari setelah pertama kali hingga saat ini kami melapor dengan intensitas waktu yang sudah cukup lama pasti sudah ada Alat bukti di TKP yang sudah rusak ataupun hilang,” bebernya.

Dia berharap agar pihak kepolisian dapat lebih tegas, cepat dan jeli lagi dalam mengatasi hal-hal serupa.

“Sebab kami masyarakat mau melapor atau mengadu Kepada siapa lagi kalau bukan kepada pihak berwajib,” imbuhnya.

Victor menambahkan, padahal kalau mengacu pada fungsi dan peran Polri dimana menjadi pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat sesuai pasal 2 dari Undang-Undang RI Nomer 2 Tahun 2002 menyatakan bahwa peran Kepolisian bertujuan untuk mewujudkan penegakan hukum, memberikan perlindungan dan pengayoman di tengah-tengah masyarakat.

“Hingga saat ini berita ini di publikasi belum ada action atau tindak lanjut dari Pihak Kepolisian untuk merespon laporan kami,” pungkasnya.

(Roy Hamadi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *