Info Jayapura

ASN Kota Jayapura tidak dapat cuti maupun mudik saat Idul Fitri

1
×

ASN Kota Jayapura tidak dapat cuti maupun mudik saat Idul Fitri

Sebarkan artikel ini
ASN Kota Jayapura
Wali Kota Jayapura, Benhur Tomi Mano didamping Wakil Wali Kota Jayapura, Rustan Saru

BeritaPapua.co, Kota Jayapura — Merujuk pada keputusan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (Kemenpan-RB) bahwa pada hari raya Idul Fitri yang jatuh pada bulai Mei mendatang tahun 2021, bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Jayapura tidak dapat ijin cuti maupun ijin mudik.

Hal tersebut dikatakan Wali Kota Jayapura, Benhur Tomi Mani Kamis (8/4), di Gedung kantor Pemerintahan Wali Kota Jayapura siang tadi.

“Sesuai dengan petunjuk dari Menpan-RB bahwa tidak ada ijin cuti, tidak ada mudik. Ya.. itu kita harus menyampaikan itu kepada ASN kita (di lingkungan Pemkot Jayapura),” tuturnya.

Wali Kota juga akan menindak-lanjuti petunjuk dari MenPAN-RB dengan surat edaran kepada seluruh ASN di wilayah Pemerintahan Kota Jayapura.

“Dan untuk mudik dan cuti sesuai petunjuk MenPAN-RB tidak diijinkan. Dan itu kami akan tindak lanjuti juga dengan surat edaran kepada seluruh ASN Pemerintah Kota Jayapura,” Imbuhnya.

Untuk keputusan hari raya sesuai keputusan yang ditanda tangani oleh 3 Menteri yaitu Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja dan MenPAN-RB yakni jatuh pada tanggal 13 – 14 Mei 2021. Dan cuti Bersama Lebaran Idul Fitri jatuh pada tanggal 17 – 19 Mei 2021.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *