Kriminal

Kasus Viral Pengeroyokan 3 Remaja di Pasar Lama Sentani Terancam 5 Tahun Penjara

436
×

Kasus Viral Pengeroyokan 3 Remaja di Pasar Lama Sentani Terancam 5 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
Tampak Kepolisian Resor Jayapura menggelar konferensi pers pengungkapan kasus pengeroyokan viral.

Berita Papua, Jayapura — Kasus pengeroyokan 3 oknum remaja terhadap seorang perempuan yang viral di media sosial akhirnya dibawah ke ranah hukum, yang sementara ditangani oleh Polres Jayapura.

Dimana aksi kekerasan yang dilakukan oleh 3 remaja wanita tersebut berinisial, FY (17), SE (17), PP, namun seseorang wanita berinisial RAQA (16) masih dalam pencarian pihak kepolisian.

Dalam keterangan pers, Senin (29/4) Kasat Reskrim AKP Sugarda mengungkap, kasus pengeroyokan itu terjadi di lapangan basket pasar lama Sentani.

“Kasus penganiayaan tersebut terjadi pada hari kami 25 April 2024 di lapangan basket Pasar Lama Sentani,” ujarnya.

Dia menjelaskan, bermula saat korban dijemput oleh AP selaku perekam video kejadian pengeroyokan tersebut untuk dibawa ke tempat yang sudah ditentukan.

“Awalnya korban dijemput oleh saudara saksi AP yang juga sebagai perekam dalam video kekerasan tersebut, selanjutnya korban dibawa ke TKP  dimana disitu sudah menunggu ke-3 pelaku,” ungkapnya.

Kemudian kata dia, pelaku PP mendatangi korban dan menuduh korban.

“PP kemudian mendatangi pelaku dan menanyakan ke korban “kenapa ko jalan dengan sa pu laki (lelaki yang dimaksud ialah saksi AP),” bebernya.

Kasat menjelaskan, walaupun korban menjawab bukan tetap saja korban terus dikeroyok oleh 3 pelaku.

“Sehingga korban menjawab; saya tidak jalan dengan ko pu laki. Tidak terima dengan hal tersebut pelaku PP, SE dan FY mengeroyok korban dengan memukul dan menendang hingga korban terjatuh,” ungkapnya.

Lebih lanjut Kasat menjelaskan, melihat kejadian tersebut anggota pos Polisi Pasar Lama kemudian melerai dan mengarahkan korban untuk segera dibawa ke Rumah Sakit.

“Hingga saat ini korban masih dirawat di RS. Yowari akibat luka lebam saat pengeroyokan tersebut,” ungkapnya.

“2 pelaku sudah kami tahan sedangkan 1 pelaku lagi masih dalam pencarian kami, sedangkan untuk saksi AP masih dalam pemeriksaan, selain itu ada barang bukti berupa Handphone yang digunakan saat merekam dan baju yang dikenakan korban saat kejadian, mereka terancam pasal 76 C pasal 80 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 5 Tahun penjara,” tutup Kasat Reskrim.

(Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *