Jayapura, BeritaPapua.co — Mengingatkan kembali Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP), Terkait Peraturan Daerah yang di buat Tahun 2016 lalu tentang Partai Lokal di Papua, maka Jumat (17/7/2020) Partai Papua Bersatu yang merupakan Partai Lokal pertama di Papua mendatangi Gedung DPRP dengan Membawakan Bendera Merah putih dan Bendera Partai lokal Papua Bersatu.
Kedatangan Pengurus Inti Partai Lokal ini dipimpin langsung oleh Ketua umum Krisman Fonataba bersama puluhan Rekan rekannya dan diterima dengan baik oleh Tiga Anggota DPR Papua Emus Gwijange, Deki Nawipa dan Alfred Fredi Anouw di Ruang Banggar DPRP.
Ketua Partai Lokal Papua Bersatu Krisman Fonataba mengatakan bahwa kedatangan mereka ke Gedung parlemen Papua guna mengigatkan kembali, pemberlakuan Perdasus Partai Lokal yang telah di buat DPRP Tahun 2016 sekaligus berikan Informasi kepada Para Wakil Rakyat bahwa dengan Pengorbanan yang begitu berat Partai Lokal Papua Bersatu telah melakukan satu Tindakan Hukum dengan menggugat Pemerintah Pusat ke MK mengunakan 77 alat bukti terkait Pendirian (Parlok) Papua hasil plenonya sudah ditetapkan tanggal (14-01-2020) di Jakarta.
Saat ini kami sedang tunggu Putusan sela dari MK, untuk diserahkan sehingga dengan dasar ini, Tiga Perdasus seperti Partai Lokal, Orang Asli Papua dan Hak OAP, yang telah di keluarkan DPRP tahun 2016 lalu pemberlakuannya mempunyai kekuatan Hukum.
Hal ini juga sebagai bahan, agar Menteri Dalam Negeri bisa mengeluarkan Nomor Registrasi untuk menjadi kekuatan Hukum supaya didorong ke KPU Papua, guna melakukan Verifikasi terhadap Dokumen Partai Lokal yang telah didaftarkan tanggal 13 Oktober 2017 lalu,”Ungkap Krisman Fonataba, Kepada Wartawan.
Sementara itu, Legislator Partai Demokrat Papua Emus Gwijange, yang Juga Ketua Bapemperda DPRP Mengatakan bahwa, Partai Lokal bukan baru di perjuangkan sudah hampir Puluhan Tahun tapi tidak di perhatikan, Padahal Tahun 2016 itu sudah di tetapkan tiga Perdasus 1.Perdasus tentang, Partai Lokal bagi Orang Asli Papua (OAP) dan Perdasi tentang Hak-hak OAP sampai saat ini belum di Sahkan oleh Menteri Dalam negeri.
Khusus untuk Partai Lokal Emus mengatakan, jangan pemerintah Pusat beranggapan miring terkait dengan pembentukan Partai Lokal Papua karena harus di sejajarkan dengan Provinsi Nangroe Aceh Darussalam (NAD) yang juga mempunyai Undang-undang Kekhususan.
“Saat ini Partai lokal di Aceh bisa di Akomodir Pemerintah Pusat, jadi di harapkan agar di berikan Kewenangan yang sama kepada Provinsi Papua untuk membentuk Partai Lokal di Papua agar anak Asli Papua bisa berkarya di Negara Republik Indonesia yang kita Cintai ini,” Ungkap Emus Gwijange usai menerima Ketua Beserta para pengurus Inti Partai Lokal Papua bersatu, di Ruang Banggar DPR Papua.
“Atas nama Lembaga DPR Papua, dirinya beserta Beberapa Anggota Dewan Lainnya akan tetap mendorong agar Partai Lokal di Papua, agar bisa di Akomodir dalam Proses Revisi Undang undang Otsus berikutnya,” jelas ketua Bapemperda DPR Papua.
Pemerintah Provinsi Papua dan Pemerintah Pusat dalam hal ini Menteri Dalam negeri maupun DPR RI, diharapkan agar dapat mengakomodir Partai Lokal Papua Bersatu, karena Partai ini sudah diperjuangkan.
Rakyat Papua dua puluhan Tahun lebih. Ini sudah dibuat dalam bentuk Perdasus Pada Tahun 2016 lalu sehingga tidak bertentangan dengan Undang undang Nasional diatasnya,” ungkap Legislator Partai Demokrat Papua Emus Gwijange.
“Aspirasi yang di sampaikan oleh Pengurus Partai Lokal ini Mereka akan Terima dan akan diteruskan kepada Pimpinan DPRP agar di bicarakan melalui mekanisme DPR,” tutup Emus.
(Red)
Apa komentar anda tentang berita diatas?