Hukum

Tak Miliki Dokumen Resmi 6 WNA Asal China, Diamankan Kodim 1709 Yawa Dari Kampung Sewa Distrik Wapoga

69
×

Tak Miliki Dokumen Resmi 6 WNA Asal China, Diamankan Kodim 1709 Yawa Dari Kampung Sewa Distrik Wapoga

Sebarkan artikel ini
Logopit 1637422516085
6 warga negara asing asal China ketika diamankan untuk dimintai keterangan oleh anggota Kodim 1709 Yawa

BeritaPapua.co, Waropen — Berlokasi di Kampung Sewa Distrik Wapoga Kabupaten Waropen, Kodim 1709/Yawa melalui personelnya di Koramil 1709-03/Waropen Bawah, kembali mengamankan Warga Negara Asing asal China, Sabtu (20/11/2021).

Komandan Kodim 1709 Yawa , Letkol Inf Leon Pangaribuan dalam keterangan resminya mengatakan 6 orang WNA yang diamankan oleh personel Koramil 1709-03/Waropen bawah yang dipimpin oleh Serma Dedy Setiawan Danposramil Wapoga tersebut, berawal dari adanya informasi dari salah satu warga yang mengatakan keberadaan 6 WNA yang sedang melakukan aktivitas penambangan emas ilegal dikampung sewa distrik Wapoga.

“Setelah personel turun langsung kelapangan dan mendapati ke-6 orang WNA, kemudian dilanjutkan pemeriksaan, namun ke-6 warga asing tersebut tidak dapat menunjukkan tanda pengenal maupun dokumen resmi (paspor)dari negara asalnya, kemudian anggota membawa para WNA tersebut untuk diamankan dan dimintai keterangan lebih lanjut di Wisma Cenderawasih Jl. Sudirman Kab. Kepulauan Yapen,” jelas Dandim Leon .

“Setelah dimintai keterangan, didapatkan informasi bahwa ke-6 warga asing tersebut bernama Ge Junfeng (48 Tahun), Lein Feng (37 Tahun), Yan Gangping (41 Tahun), Tan Liguo (54 Tahun), Tan Lihua (58 Tahun)dan Lu Huacheng (38 Tahun) yang berasal dari Negara China, dan baru saja memasuki hari ke-4 keberadaan mereka diKampung Sewa Distrik Wapoga Kab. Waropen,” ungkap Letkol Leon Pangaribuan.

Kata Dandim Leon diakhir ,Selain tidak mempunyai dokumen resmi/pasport, ke-6 WNA asal China ini juga tidak memiliki kemampuan berbahasa indonesia, sehingga untuk proses selanjutnya akan di kawal untuk diberangkatkan ke Korem 173/PVB untuk seterusnya diserahkan kepada Kantor Keimigrasian Biak.

(AG)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *