Hukum

Koalisi HAM Papua Tuding Menteri ESDM dan Pejabat Daerah Langgar Kewenangan dalam Kasus Tambang Nikel Raja Ampat

130
×

Koalisi HAM Papua Tuding Menteri ESDM dan Pejabat Daerah Langgar Kewenangan dalam Kasus Tambang Nikel Raja Ampat

Sebarkan artikel ini
Tampak aktivitas pertambangan di pulau Kawei Kabupaten Raja Ampat, Provinsi Papua Barat Daya. (Foto Greenpeace Indonesia)

Berita Papua, Jayapura — Koalisi Penegak Hukum dan Hak Asasi Manusia Papua mengeluarkan kecaman keras terhadap Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia, Gubernur Papua Barat Daya, dan Bupati Raja Ampat atas dugaan pelanggaran kewenangan dalam penanganan kasus pertambangan nikel di Raja Ampat.

Dalam siaran pers yang dirilis Minggu (8/6/2025), koalisi yang terdiri dari 9 organisasi termasuk LBH Papua, PAHAM Papua, dan Kontras Papua ini menuduh ke-3 pejabat tersebut melakukan maladministrasi dengan merampas tugas Polisi Khusus Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Polsus PWP3K).

Kontroversi bermula dari aktivitas pertambangan nikel yang dilakukan 4 perusahaan di kawasan Raja Ampat: PT Gag Nikel di Pulau Gag, PT Anugerah Surya Pratama di Pulau Manura, PT Mulia Raymond Perkasa di Pulau Batang Pele, dan PT Kawei Sejahtera Mining di Pulau Kawe.

Koalisi HAM Papua menyebut kegiatan pertambangan tersebut melanggar Pasal 35 huruf k UU No. 1 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, yang melarang penambangan mineral di wilayah yang secara teknis, ekologis, sosial, atau budaya dapat menimbulkan kerusakan lingkungan.

Merespons dugaan pelanggaran ini, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia telah menghentikan sementara operasi PT GAG Nikel di Pulau Gag.

Sementara itu, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Pung Nugroho Saksono menerjunkan tim Polsus PWP3K untuk menyelidiki dugaan kerusakan kawasan pada 5 Juni 2025.

Masalah muncul ketika pada Sabtu (7/6/2025), Menteri ESDM bersama Gubernur Papua Barat Daya dan Bupati Raja Ampat mendatangi lokasi tambang di Pulau Gag dan memberikan pernyataan publik mengenai kondisi di lapangan.

Koalisi HAM Papua menilai tindakan tersebut sebagai pelanggaran kewenangan karena yang berhak melakukan penyelidikan adalah Polsus PWP3K berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 12/PERMEN-KP/2013.

“Seluruh keterangan yang disampaikan oleh Menteri ESDM, Gubernur Papua Barat Daya, Bupati Raja Ampat terkait kunjungannya ke Pulau Gag adalah bagian dari argumentasi subjektif yang terkesan ingin melindungi PT Gag Nikel,” tegas koalisi dalam siaran persnya.

Koalisi HAM Papua menuduh ke-3 pejabat tersebut melanggar “Asas Profesionalitas” sebagaimana diatur dalam Pasal 3 angka 6 dan Pasal 7 UU No. 28 Tahun 1999 tentang penyelenggara negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.

Berdasarkan tuduhan ini, koalisi meminta Ombudsman Republik Indonesia untuk segera menyurati ke-3 pejabat tersebut dalam rangka pencegahan maladministrasi sesuai Pasal 7 huruf g UU No. 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI.

Dalam siaran persnya, koalisi menyampaikan 4 tuntutan utama:

Pertama, melarang Menteri ESDM, Gubernur Papua Barat Daya, dan Bupati Raja Ampat melakukan tindakan maladministrasi atas kewenangan Polsus PWP3K.

Ke-2, meminta Ketua Ombudsman RI segera menyurati 3 pejabat tersebut untuk mencegah maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik.

Ke-3, mendesak tim Polsus PWP3K segera memproses hukum 4 perusahaan tambang nikel tersebut.

Ke-4, menuntut Gubernur Papua Barat Daya dan Bupati Raja Ampat untuk mendorong penegakan hukum terhadap 4 perusahaan tambang.

(Renaldo Tulak)