BeritaPapua.co, Serui — Kepala Unit Pengelolaan Pendapatan Daerah (UPPD) Samsat Kabupaten Kepulauan Yapen, Karsudi menuturkan dengan adanya pemberlakuan QR code my Pertamina terhadap pembelian BBM Bersubsidi secara khusus bahan bakar Solar bagi kendaraan bermotor merupakan bagian optimalisasi pajak karena dengan adanya pajak menjadi syarat pengisian BBM kami harapkan PAD (Pendapatan Asli Daerah) kabupaten kepulauan Yapen khususnya dari pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bisa dilakukan wajib pajak di kabupaten ini.
“Kedepannya kalau saat ini bapak PJ Bupati sudah melakukan uji coba penggunaan barcode untuk pengisian solar di kabupaten kepulauan Yapen, kami juga akan melakukan launching penerapan pajak sebagai syarat untuk pengisian BBM,” ungkap Karsudi.
Untuk itu Kata Karsudi konfirmasi status wajib pajak akan menjadi syarat dalam pengisian BBM di kabupaten kepulauan Yapen bagi kendaraan-kendaraan yang sudah valid atau sudah membayar pajak maka diberikan kesempatan melakukan pengisian BBM di SPBU.
“Apabila pajak menjadi syarat untuk pengisian BBM kami yakin dan percaya dengan keras dan dukungan dari Forkopimda serta masyarakat, kami yakin PAD dari pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor akan meningkat,” ujarnya.
Menurut Karsudi apabila PAD kabupaten kepulauan Yapen meningkat diyakini bahwa percepatan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat juga dapat ditingkatkan melalui pajak kendaraan bermotor.
Diakuinya sejauh ini kesadaran masyarakat di kabupaten kepulauan Yapen sangat rendah dalam membayar pajak kendaraan karena dari jumlah kendaraan bermotor sekitar 21.850 unit kendaraan roda enam ,empat, tiga dan dua baru hanya mencapai 22 persen saja yang membayar pajak.
“Kesadaran masyarakat sangat rendah maka atas dasar pertimbangan itu apabila penggunaan pajak sebagai syarat pengisian BBM kami sangat menyambut baik,” imbuhnya.
Dikatakan apabila wajib pajak di yapen ada sebanyak 50 persen saja yang membayar pajak diyakini akan ada peningkatan sekitar 150 persen sesuai target pemerintah provinsi Papua untuk penggalian pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama.
Disinggung pemberian amnesti denda pajak ditahun 2023 ini, Karsudi mengatakan amnesti pajak di tahun ini belum ada kebijakan dari Gubernur karena penghapusan denda pajak tidak diterapkan setiap tahun namun dilihat dari daya beli masyarakat apabila semakin menurun maka pemerintah provinsi Papua menerapkan penghapusan denda pajak.
“Tahun ini belum ada informasi, tunggu saja, nanti sekitar bulan Agustus pembebasan denda pajak akan diterapkan pemerintah provinsi Papua, tetapi kami menyarankan kepada masyarakat jangan menunggu sampai ada pembebasan denda pajak, marilah kita membayar pajak tepat waktu untuk membantu meningkatkan PAD pemerintah kabupaten kepulauan Yapen,” pungkasnya.
(AG)











