Berita

LBH Papua Kecam Bupati Tanimbar, Perdes Tak Transparan dan Larangan Kopra Rugikan Warga

0
×

LBH Papua Kecam Bupati Tanimbar, Perdes Tak Transparan dan Larangan Kopra Rugikan Warga

Sebarkan artikel ini
Direktur Lembaga Bantuan Hukum Papua, Festus Ngoranmele, S.H.

Berita Papua, Jayapura — Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua mengecam keras Bupati Kepulauan Tanimbar, Provinsi Maluku, atas dugaan pembiaran terhadap pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Pejabat Desa Atubul Dol, Kecamatan Wertamrian.

LBH Papua menyoroti 2 poin utama ialah, pembuatan Peraturan Desa (Perdes) yang tidak transparan dan larangan pembelian kopra yang dinilai melanggar hak ekonomi warga.

 Festus Ngoranmele,  Direktur LBH Papua, menyatakan bahwa pembuatan Perdes di Desa Atubul Dol dilakukan tanpa melibatkan masyarakat dan tidak mengacu pada Undang-Undang Desa.

“Proses pembuatan Perdes yang tertutup ini bertentangan dengan prinsip demokrasi dan partisipasi publik,” tegasnya dalam siaran pers resmi, Kamis (9/7/2025).

Festus mempertanyakan keabsahan Perdes tersebut karena diduga tidak melalui prosedur yang diatur dalam UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa. Ia menegaskan, ketiadaan sosialisasi berpotensi merugikan masyarakat dan mengabaikan aspirasi warga setempat.

Kasus lainnya yang disorot adalah larangan pembelian kopra oleh warga setempat, Felix Bwardalam. LBH Papua menilai kebijakan ini sebagai bentuk monopoli yang merugikan petani.

“Larangan ini melanggar hak ekonomi warga untuk memperoleh penghidupan layak, sebagaimana dijamin Pasal 27 Ayat (2) UUD 1945 dan UU No. 20 Tahun 2008 tentang UMKM,” jelas Ngoranmele.

LBH Papua mendesak Bupati Kepulauan Tanimbar untuk:

1. Meninjau ulang dan membatalkan Perdes jika terbukti melanggar hukum.

2. Mencabut larangan pembelian kopra yang merugikan masyarakat.

3. Memastikan pemerintahan desa berjalan secara transparan dan akuntabel.

4. Memberikan perlindungan hukum bagi Felix Bwardalam dan warga yang dirugikan.

LBH Papua juga mengancam akan mengambil langkah hukum lebih lanjut jika tuntutan ini tidak dipenuhi.

“Kami akan terus memantau dan siap mendampingi masyarakat secara hukum,” pungkas Festus Ngoranmele.

(Renaldo Tulak)