Hukum

Pasca Aksi Ricuh di Uncen 2 Mahasiswa Ditetapkan Tersangka

0
×

Pasca Aksi Ricuh di Uncen 2 Mahasiswa Ditetapkan Tersangka

Sebarkan artikel ini
Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Polisi Victor D. Mackbon

BeritaPapua.co, Jayapura — Satuan Reskrim Polresta Jayapura kota menetapkan 2 oknum mahasiswa sebagai tersangka kasus aksi unjuk rasa anarkis yang terjadi di Uncen Bawah pada Rabu (16/11) lalu.

Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Polisi Victor Mackbon mengatakan dari 7 mahasiswa yang diamankan dan dari hasil pemeriksaan termasuk para saksi akhirnya 2 orang dijadikan tersangka sementara 5 orang lainnya dipulangkan.

“Hasil gelar perkara atas pemeriksaan yang dilakukan 2 mahasiswa yakni GP (22) dan KA (18) kami tetapkan sebagai tersangka,” ucapnya Kapolresta Jumat (18/11).

Kapolresta menjelaskan, GP dan KA disangkakan pasal 160 dan 124 ayat (1) dan (2) junto pasal 212 KUHP tentang aksi yang melawan dan menyerang petugas, atas perbuatan kedua tersangka terancam hukuman penjara diatas 5 tahun.

Saat ditanyakan apakah kedua mahasiswa tersebut berafiliasi dengan kelompok yang bersebrangan dengan ideologi NKRI, Kapolres menyebutkan masih didalami pihaknya.

“Kami masih dalami keterlibatan keduanya didalam organisasi terlarang itu. Yang jelas GP dan KA sudah kami tetapkan tersangka,” bebernya.

Terkait kondisi 3 anggota Polisi yang menjadi korban dalam kericuhan tersebut, Kapolresta KBP Victor Mackbon mengatakan kondisi mereka sudah berangsur membaik.

“Kondisi tiga anggota sudah baik. Tinggal menunggu hasil observasi dokter apakah sudah dibolehkan pulang atau tidak,” tegasnya.

Sementara itu diketahui aksi demo mahasiswa menolak G20 di Universitas Cenderawasih berakhir ricuh yang mengakibatkan 3 anggota Polri menjadi korban lemparan batu.

(RT)