BeritaPapua.co, Jayapura — Sejumlah tokoh pemuda mendatangi Kantor Kejaksaan Tinggi Papua mempertanyakan Proses hukum terhadap dugaan korupsi terhadap Bupati Boven Digoel (HY) terkait penyelewengan dana Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) senilai Rp.2,9 miliar.
Pada 2 Agustus 2022 lalu, Bupati Boven Digoel (HY) telah mengembalikan dana tersebut secara resmi di kantor Kejaksaan Tinggi Papua di Jayapura.
Sebagaimana disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Papua, Nikolaus Kondomo bahwa kasus tersebut tidak akan dihentikan meskipun yang bersangkutan sudah mengembalikan uang kerugian negara.
“Perkara ini masih dalam proses, satu dua minggu kedepan kita akan menentukan siapakah tersangka, kita lihat , dan tidak mungkin kita hentikan karena sudah sampai penyidikan,” ujar Kajati, Jumat (5/8/22) dikutip dari Rmolpapua.id.

Menindaklanjuti hal itu selaku tokoh pemuda Boven Digoel, Natalis Kaket mengatakan penanganan kasus tersebut sudah berjalan 4 bulan sehingga dirinya didampingi LIRA dan Peradi perjuangan serta para mahasiswa mempertanyakan hal tersebut kepada pihak Kejaksaan.
“Kita mau mendengar sejauh mana proses penanganan kasus itu, memang terhitung 4 bulan pasca pengembalian dana sebesar 2,9 miliar itu pak bupati sudah mengembalikan tapi perbuatan hukum tidak hilang. Perbuatan hukum itu tidak hilang sehingga kami mau tahu sejauh mana,” ujar Natalis kepada awak media BeritaPapua.co di Kantor Kejati Papua, Kamis (8/12/22) siang.
Natalis mengaku telah mendapatkan jawaban dari pihak Kejaksaan Tinggi Papua dan akan terus mengawal kasus itu hingga penetapan SK.
“Memang tadi kami mendapatkan jawaban bahwa, sudah pada posisi dik (penyidikan) sehingga ini akan kita kawal terus,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Penyidik Kejati Papua, Valerianus C. D. Sawaki menjelaskan dari hasil klarifikasi sampai dengan saat ini proses tersebut masih sedang berjalan dan ditangani.
“Dan kami masih memerlukan beberapa alat bukti lagi dengan memanggil saksi dan beberapa dokumen yang kami butuhkan lagi untuk menyimpulkan perkara tersebut,” ujarnya.
(RT)











