Hukum

Lanjutan Sidang Rettob, Kuasa Hukum: Tak Ada Kerugian Negara Soal Pengadaan Pesawat

1
×

Lanjutan Sidang Rettob, Kuasa Hukum: Tak Ada Kerugian Negara Soal Pengadaan Pesawat

Sebarkan artikel ini
Tampak Sidang Perkara Dugaan Korupsi Pengadaan Pesawat dan Helikopter Menghadirkan Saksi Secara Online

BeritaPapua.co, Jayapura — Sidang perkara lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat jenis Cessna Grand Caravan dan helikopter Airbush H-125 yang menyeret Johannes Rettob dan Silvi Herawaty kembali digelar di Pengadilan Negeri Jayapura kelas 1A pada, Selasa (18/7/23).

Sidang perkara tersebut dengan agenda pemeriksaan 6 orang saksi, diantaranya 3 saksi diperiksa secara online dan 3 lainnya diperiksa secara offline.

Iwan Niode selaku kuasa Hukum Johannes Rettob dan Silvi Herawaty mengatakan setelah dilakukan pemeriksaan terhadap 37 orang saksi, ia menilai bahwa tidak ada saksi yang memberatkan Johannes Rettob.

“Berbicara korupsi pasti kita bicara tentang kerugian negara, tetapi kita sudah membuktikan bahwa tidak ada kerugian negara dalam proses ini,” ungkapnya kepada awak media usai sidang.

Iwan menyebut, bahwa pembelian sudah terbukti berdasarkan ketentuan undang-undang serta terbukti juga melalui keterangan saksi-saksi.

Iwan Niode selaku kuasa Hukum Johannes Rettob dan Silvi Herawaty

“Dan proses pembelian pesawat sudah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, dan itu sudah terbukti lewat keterangan-keterangan saksi,” ujar Iwan.

Kata Iwan, terkait perkara temuan BPK sebesar Rp 21 Miliar, pihaknya sudah memperlihatkan ada perjanjian hutang dan berlaku sampai 2026 itu artinya antara Pemerintah Daerah (Pemda) Mimika dan Asia One air terikat pada perjanjian perdata.

Dia menjelaskan, kemudian soal helikopter, barang tersebut ada pada Pemda Mimika yang diparkir di hanggar tidak kemana-mana dan tidak dilelang

“Jadi ketika bicara kepemilikan kita bicara potensi, dikorupsi tidak boleh ada potensi kerugian harus riil dan bisa dihitung,” ungkapnya.

Dia mengatakan, pembuktian dari keterangan saksi hari ini bisa dieliminir, tinggal kemudian membuktikan soal dokumen pra operasi. Dan itu nanti mempunyai saksi yang meringankan dan saksi ahli yang akan menjelaskan.

Menurutnya, pada sidang perkara lanjutan nantinya, saksi ahli dan saksi fakta bakal mempertegas kasus tersebut.

“Jadi kita tunggu saja, apa yang terjadi pada saat pemeriksaan saksi ahli pada hari Kamis nanti,” tandasnya.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum Raymon Biere mengatakan, pihaknya bakal menghadirkan 6 orang saksi pada Kamis, (20/7) mendatang.

“Kami tidak janji berapa ahli yang dihadirkan karena saksi ahli banyak kesibukan dan terkendala tiket,” katanya.

(Renaldo Tulak)