Berita Papua, Jayapura — Melanggar kode etik kepolisian, 5 anggota Polresta Jayapura Kota mendapatkan sanksi disiplin lantaran melakukan pelanggaran.
Ke-5 anggota yang menjalani sidang disiplin, yakni Briptu JSDW, Bripda AER, Bripda YSL, Bripda DR dan Bripda SAC yang berlangsung di Aula Mapolresta Jayapura Kota, Kamis pagi (28/3).
Sidang disiplin dipimpin oleh Wakapolresta Jayapura Kota AKBP Deni Herdiana didampingi Kabag Ren Kompol Marthen L Rona dan Kabag SDM AKP Heru Prasmono serta penuntut yakni Kasi Propam Ipda Basriman dan pendamping terduga pelanggar AKP Roedy Rubianto.
Ke-5 oknum polisi tersebut, didakwa tidak melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya dengan penuh rasa tanggung jawab dan menghindari tanggung jawab dinas sebagaimana dimaksud dalam peraturan pemerintah nomor 2 tahun 2003 tentang disiplin.
Wakapolresta Jayapura Kota, Deni Herdiana mengatakan, ke-5 terduga dijatuhi hukuman disiplin berupa penundaan kenaikan pangkat selama 2 periode, mutasi bersifat demosi dan penempatan khusus selama 21 hari.
“Disiplin dalam pelaksanaan tugas merupakan kehormatan anggota polri, untuk itu kepada seluruh personil polresta jayapura kota kami tidak henti-hentinya untuk terus menekankan disiplin dan tanggung jawab dalam setiap pelaksanaan tugasnya,” ungkap Wakapolresta.
AKBP Deni juga menambahkan, demi mewujudkan postur polri yang baik dalam pelaksanaan tugas harus didukung dengan pemberian reward dan punishment.
(Redaksi)