Berita Papua, Jayapura — Kepolisian Resor Jayapura Kota mengamankan puluhan Minuman Keras (Miras) botol beralkohol yang tidak memiliki izin distributor dari salah satu Tempat Hiburan Malam (THM) di seputaran Entrop, Jayapura Selatan, Kota Jayapura pada Sabtu malam (4/5/24).
Kasat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota, AKP Irene Aronggear, Senin siang (6/5) mengatakan, hal tersebut merupakan agenda rutin penertiban miras dengan menyasar THM dengan menggandeng Propam Polresta Jayapura Kota.
Kata dia, selain agenda mendatangi setiap THM pihaknya juga melakukan pemeriksaan urine terhadap para pengunjung mau karyawan.
“Jadi giat yang dilaksanakan merupakan giat rutin sebagaimana atensi Kapolresta Jayapura Kota tentang penertiban miras yang tak berijin di Kota Jayapura, karena miras merupakan pemicu sebagian kecelakaan maupun tindak pidana di Kota Jayapura,” ungkapnya.
Lanjut kata Kasat, pihaknya juga mengecek administrasi perijinan yang dimiliki oleh masing-masing THM.
Bahkan Irene menyebut, dari 4 THM ada 1 yang tidak memiliki izin pasokan minuman keras.
“Jadi, setelah kami datangi beberapa lokasi THM, ada 1 yang tidak memiliki ijin pasok minuman dari distributor yang ada, baik dari SMG maupun IJS, alhasil sebanyak 64 botol miras berbagai jenis kami amankan ke Mako dan pemiliknya akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” bebernya.
Kasat Narkoba juga menyampaikan, dalam pemeriksaan urine di semua lokasi hasilnya negatif, tidak ditemukan adanya pengguna narkoba.
“Untuk pemilik THM yang mirasnya kami amankan, siang ini akan dilakukan pemeriksaan dengan administrasi Berita Acara Interogasi, yang jelas tetap akan dilakukan langkah-langkah Kepolisian terhadap pemiliknya sesuai atensi Bapak Kapolresta kepada kami,” tegasnya.
(Renaldo Tulak)











