Berita Papua, Jayapura — Mathius Murib, Direktur Perhimpunan Advokasi Kebijakan dan Hak Asasi Manusia (PAK-HAM) Papua, menyampaikan hasil Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Pendekatan HAM Berbasis Kearifan Papua” yang digelar pada Kamis (6/03/2025) pukul 17.00 WIT di kantor PAK HAM Papua, Jalan Onomi Ale2 Atas, Padang Bulan, Kota Jayapura, Provinsi Papua.
Diskusi ini mengangkat pentingnya hak asasi manusia (HAM) bagi semua, serta latar belakang persoalan HAM di tanah Papua yang dipengaruhi oleh faktor ekonomi dan politik.
Dalam pemaparannya, Mathius Murib menjelaskan bahwa instrumen HAM telah diadopsi secara nasional, termasuk di Papua, yang dirumuskan dalam Undang-Undang Otonomi Khusus (Otsus).
Menurutnya, UU Otsus ini dapat diterjemahkan sesuai dengan kearifan lokal Papua untuk memastikan perlindungan dan pemenuhan HAM bagi masyarakat.
“Kami bertanya kepada korban dan keluarga mereka, apakah rasa keadilan yang mereka cari sudah dipenuhi oleh negara atau belum? Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) memiliki tanggung jawab besar dalam menyelesaikan pelanggaran HAM berat di masa lalu di tanah Papua. Komnas HAM dan Kementerian HAM telah diberi mandat untuk menuntaskan perkara HAM di Indonesia. Namun, pertanyaannya, sejauh mana negara melalui institusi HAM-nya hadir di tengah konflik dan kekerasan?” ujar Mathius dalam keterangan pers tertulis.
Dari diskusi tersebut, PAK HAM Papua merekomendasikan beberapa hal penting:
1. Pendekatan kekerasan dalam menyelesaikan masalah di tanah Papua harus dihentikan dan digantikan dengan cara-cara dialogis yang damai.
2. Penegakan hukum dan HAM di Papua harus memperhatikan nilai-nilai kearifan lokal masyarakat setempat.
3. Pemerintah atau NKRI bertanggung jawab penuh untuk melindungi dan memproteksi eksistensi orang asli Papua.
4. Pembela HAM harus diberi akses untuk memantau secara objektif dan transparan kondisi HAM di tanah Papua.
Mathius Murib menegaskan bahwa PAK HAM Papua akan terus bersikap kritis dan melakukan advokasi hak asasi manusia dalam sistem hukum NKRI.
“Ini adalah bentuk kecintaan kami sebagai warga negara Indonesia yang ingin memastikan keadilan dan perlindungan HAM bagi semua, khususnya di tanah Papua,” pungkasnya.
(Redaksi)