Hukum

Sidang Dana PON Papua, Kuasa Hukum Vera Parinusa Sebut Tuduhan Korupsi Terhadap Kliennya Tak Terbukti

200
×

Sidang Dana PON Papua, Kuasa Hukum Vera Parinusa Sebut Tuduhan Korupsi Terhadap Kliennya Tak Terbukti

Sebarkan artikel ini
Tampak sidang kasus korupsi dana PON XX Papua sementara berlangsung di Pengadilan Negeri Jayapura.

Berita Papua, Jayapura — Sidang kasus korupsi dana Pekan Olahraga Nasional (PON) XX Papua kembali digelar di Pengadilan Negeri Jayapura pada Jumat (14/03/2025).

Majelis hakim yang diketuai oleh Derman Parlungguan Nababan dengan anggota Nova Claudia De Lima, Andi Mattalatta, dan Lidia Awinero, memimpin persidangan yang menyoroti peran Vera Parinusa, salah satu tersangka dalam kasus ini.

Kuasa hukum Vera Parinusa, Jeffry Yuliyanto Waisapi, menyampaikan bahwa, fakta persidangan menunjukkan bahwa Vera Parinusa sama sekali tidak menggunakan dana PON secara pribadi.

“Dalam fakta persidangan ini, terlihat bahwa Ibu Vera Parinusa tidak ada penggunaan dana secara pribadi. Hal ini diperkuat oleh keterangan saksi, saudara Ina Rustam, yang menyatakan bahwa selama Ibu Vera sakit, kegiatan-kegiatan dan pencairan dana sebanyak enam kali telah disalurkan untuk kepentingan PON,” beber Jeffry.

Kuasa hukum Vera Parinusa, Ir. Jeffry Yuliyanto Waisapi, A.Md.Tek., SH., MM., M.Eng., MH.

Jeffry juga mengutip keterangan saksi Andi Salahuddin dalam persidangan, yang menjelaskan bahwa semua aliran keuangan masuk ke rekening Panitia Besar (PB) PON.

“Rekening PON terdiri dari beberapa bidang, dan pada prinsipnya, ini adalah kesatuan rekening yang dikelola oleh Komando PB PON. Ibu Vera hanya menjadi penjembatan komunikasi antara PB PON dan pihak ketiga yang mencari sponsorship bagi pelaksanaan PON 2020,” ungkap Jeffry.

Menanggapi keterangan yang diajukan oleh Kejaksaan, Menurutnya, Kejaksaan menunjukkan bahwa Vera Parinusa berperan sebagai Ketua Koordinator Revenue, yang bertugas mengurus dana sponsorship.

“Dana sponsorship bukanlah dana hibah. Seperti yang dijelaskan oleh saksi Andi Salahuddin, dana sponsor memiliki pertanggungjawaban langsung kepada pemberi sponsor, bukan kepada negara. Misalnya, PT Freeport Indonesia memberikan dana sebesar 15 miliar, maka bidang revenue atau sponsor hanya bertanggung jawab kepada PT Freeport sebagai pemberi sponsor. Dan dana tersebut masuk ke rekening PB PON, bukan rekening pribadi,” tegas Jeffry.

Jeffry menegaskan bahwa tuduhan terhadap kliennya tidak terbukti.

“Apa yang disangkakan kepada klien kami, Ibu Vera Parinusa, dalam fakta persidangan tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi atau pengelolaan keuangan yang mengakibatkan kerugian negara,” katanya.

Selain itu, Jeffry menjelaskan bahwa PB PON merupakan perkumpulan yang didirikan berdasarkan akta notaris pada tahun 2019.

“PB PON ini berbentuk perkumpulan, yang berarti badan hukum perdata bertanggung jawab kepada pimpinan atau ketua umum organisasi. Sebagai koordinator, Ibu Vera hanya bertanggung jawab kepada atasan, bukan langsung kepada pemerintah. Oleh karena itu, jika tidak ada permintaan pertanggungjawaban khusus dari bendahara umum, Ibu Vera tidak dapat dituduh melakukan penyelewengan keuangan negara,” paparnya.

Sidang kasus korupsi dana PON XX ini akan terus berlanjut dengan pemeriksaan terhadap bukti dan saksi-saksi lainnya.

(Renaldo Tulak)