Hukum

Mantan Ka SPKT Polresta Jayapura Kota Diberi Sanksi Disiplin, Chindy Raintung: Saya Bersyukur Mabes Polri Memberikan Keadilan

351
×

Mantan Ka SPKT Polresta Jayapura Kota Diberi Sanksi Disiplin, Chindy Raintung: Saya Bersyukur Mabes Polri Memberikan Keadilan

Sebarkan artikel ini
Tampak sidang disiplin saat digelar di Mapolresta Jayapura Kota.

Berita Papua, Jayapura — Ipda SL, mantan Kepala SPKT Polresta Jayapura Kota, dikenai sanksi disiplin setelah terbukti melakukan penyalahgunaan wewenang.

Dipimpin oleh Kabag Log Polresta Jayapura Kota, Kompol Wiji, didampingi Kabag SDM AKP I Nengah S. Gapar dan Kabag Ren AKP Syamsuddin putusan sidang dibacakan di Aula MaPolresta Jayapura Kota, Jumat (13/06/2025).

Chindy Cylya Raintung, pelapor dalam kasus ini, mengapresiasi respons cepat Mabes Polri yang menindaklanjuti laporannya hingga proses persidangan.

“Ini menjadi pembelajaran bagi oknum Polri agar lebih responsif dalam menangani pengaduan masyarakat,” tegasnya usai sidang.

Chindy Cylya Raintung, pelapor.

Kasus ini bermula pada 2023, ketika Chindy melaporkan ancaman pembakaran di tempat kerjanya, PT Nindya Karya, ke SPKT Polresta Jayapura Kota. Namun, Ipda SL, yang saat itu menjabat sebagai KA SPKT, dinilai tidak menindaklanjuti laporan tersebut. Bahkan, SL diduga menghubungi pelaku yang dilaporkan Chindy.

“Oknum ini malah menelepon orang yang saya laporkan. Saya tidak terima, akhirnya terjadi keributan,” ungkap Chindy.

Ia sempat merekam kejadian itu, namun SL berusaha merebut ponselnya.

Chindy kemudian melaporkan SL ke Propam Polresta Jayapura Kota dan Polda Papua, tetapi tidak ada tindak lanjut. Ia akhirnya mengadu ke Mabes Polri, yang langsung memproses laporannya hingga sidang putusan.

“Saya bersyukur Mabes Polri memberikan keadilan,” pungkasnya.

(Renaldo Tulak)