Berita Papua, Keerom — Masyarakat Adat Bate melalui pernyataan resmi yang ditandatangani Kepala Suku, Atenius Bate menolak klaim kepemilikan tanah seluas 3 hektar di Kampung Bibiosi, Distrik Arso, Kabupaten Keerom, Provinsi Papua, oleh keluarga mendiang Rahman Baco.
Tanah tersebut diklaim sebagai pembayaran fee pemasangan jaringan listrik PLN tahun 2010-2011, namun masyarakat menyatakan bahwa dokumen kepemilikan yang diajukan pihak penyerobot diduga palsu.
Menurut keterangan masyarakat, 5 orang yang mengklaim tanah tersebut: Ilham Rahman, Lis Rahayu, Imran Rahman, Imelda Rahman, dan Dahlia memperlihatkan sertifikat tanah terbit tahun 2006. Namun, dokumen itu dipertanyakan karena:
1. Alamat tidak sesuai: Sertifikat beralamat di Arso Kota, padahal lokasi sengketa berada di Kampung Bibiosi (jarak 10 km).
2. Tahun penerbitan tidak logis: Sertifikat terbit 2006, sementara pemasangan listrik baru dilakukan tahun 2010.
3. Verifikasi instansi terkait: Kantor Pertanahan Kabupaten Keerom (2021) dan Kanwil Pertanahan Papua (2022) menyatakan sertifikat tersebut tidak tercatat dalam sistem dan bukan produksi resmi pemerintah.
Masyarakat mengaku awalnya sepakat dengan Rahman Baco (meninggal 2016) untuk pemasangan listrik genset dengan kompensasi 5 hektar tanah. Namun, Rahman Baco malah memasang jaringan PLN ilegal tanpa izin. PLN kemudian membongkar instalasi tersebut dan mengonfirmasi melalui surat tertanggal 13 April 2021 bahwa tidak ada kerja sama dengan Rahman Baco.
“Surat pernyataan penyerahan tanah yang mereka bawa tidak jelas pihak yang bertransaksi, tidak ada batas lokasi, dan tidak ditandatangani perangkat adat atau pemerintah,” tegas pernyataan masyarakat.
Tanah yang disengketakan kini telah beralih kepemilikan setelah dijual oleh keluarga Rahman Baco. Masyarakat menuntut agar:
1. Pengosongan tanah oleh para penyerobot dan pengembalian ke pemilik ulayat.
2. Pencabutan 16 sertifikat yang diduga palsu oleh Kanwil Pertanahan Papua.
3. Klaim ganti rugi (jika ada) diajukan ke PLN, bukan masyarakat adat.
Masyarakat Adat Bate mendesak penyelesaian melalui jalur hukum dan meminta pemerintah menindak tegas penerbitan sertifikat ilegal.
“Kami tidak pernah melepaskan tanah untuk fee listrik. Ini murni penyerobotan,” tegas Atenius Bate.
Sementara itu, Imran Rahman, perwakilan keluarga almarhum Rahman Baco enggan memberikan komentar kepada wartawan usai mediasi bersama para pihak masyarakat pemilik tanah.
“Tidak, nanti dengan pengacara saya saja,” singkat Imran.
(Renaldo Tulak)











