Hukum

Kasus Korupsi PON XX Berlanjut, Kejati Papua Sita Rp1,1 Miliar, Periksa 12 Saksi

250
×

Kasus Korupsi PON XX Berlanjut, Kejati Papua Sita Rp1,1 Miliar, Periksa 12 Saksi

Sebarkan artikel ini
Tampak pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua saat menggelar konferensi pers penyitaan uang tunai senilai Rp1,1 miliar dari salah satu vendor pengawas host broadcast production, PT Samuan Rumah Kreasi.

Berita Papua, Jayapura — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak pidana korupsi terkait penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional (PON) XX tahun 2021. Kali ini, pihaknya menyita uang tunai senilai Rp1,1 miliar dari salah satu vendor pengawas host broadcast production, PT Samuan Rumah Kreasi, yang bekerja sama dengan Panitia Besar (PB) PON Papua.

Penyitaan tersebut dilakukan setelah ditemukan indikasi penyimpangan dalam pembayaran yang tidak tercantum dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) PB PON Papua.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Papua, Nixon Mahuse, menjelaskan bahwa uang tersebut merupakan pinjaman dari Bendahara Umum PB PON Papua yang tidak sesuai dengan perencanaan anggaran.

“Berdasarkan perhitungan ahli, kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp2,5 miliar. Sejauh ini, Direktur PT Samuan Rumah Kreasi berinisial B.E.H. telah mengembalikan sebagian dana. Kami mendorong sisa kerugian segera dikembalikan ke kas negara,” tegas Nixon Mahuse dalam konferensi pers di Kejati Papua, Kamis (3/7/2025).

Ia menegaskan bahwa Kejati Papua tidak akan pandang bulu dalam menindak pihak-pihak yang terlibat korupsi.

“Jika ada bukti kuat, saksi pun bisa ditetapkan sebagai tersangka,” tegasnya.

Kepala Seksi Penyidikan Kejati Papua, Valery Dedy Sawaki, menyebut bahwa uang yang disita bukan hak vendor tersebut. Menurutnya, dari total kontrak senilai Rp3,8 miliar, ditemukan kelebihan pembayaran sebesar Rp2,5 miliar.

“Uang ini bukan milik vendor. Kami meminta agar segera dikembalikan ke negara,” tegas Sawaki.

Ia juga meminta masyarakat bersabar, karena Kejati Papua akan terus menangani kasus korupsi PON XX hingga tuntas.

Hingga kini, total dana yang berhasil diselamatkan mencapai Rp23,43 miliar, dengan rincian Rp15,604 miliar pada 2024 dan Rp7,825 miliar hingga Juni 2025.

Daftar Pengembalian Dana Korupsi PON XX 2025

– Andy: Rp5,162 miliar

– Andro: Rp1,562 miliar

– Bambang: Rp1,100 miliar

Dana hasil sitaan telah diserahkan ke Bank BNI Jayapura sebagai barang bukti. Sawaki mengungkap, pihaknya telah memeriksa 12 saksi dalam kasus PON XX Part II Tahun 2025.

Sebelumnya, Kejati Papua telah menetapkan 4 tersangka dalam kasus serupa pada 2024, berinisial TR, RD, RL, dan VP. Mereka saat ini mendekam di Lapas Kelas IIA Abepura dan Lapas Kelas III Perempuan Keerom.

(Redaksi)