Jayapura, BeritaPapua.co — Pemerintah provinsi Papua resmi memutuskan memperpanjang status tanggap darurat pencegahan dan penanganan Covid-19 selama 28 hari atau dua kali masa inkubasi virus corona, terhitung mulai tanggal 7 Mei hingga 4 Juni 2020.
Surat keputusan Gubernur itu dibacakan oleh Wakil gubernur provinsi Papua, klemen Tinal, Selasa (5/5/2020) di gedung Negara Dok V Jayapura.
“Mengingat masa tanggap darurat pencegahan dan penanganan Virus Corona akan berakhir pada tanggal 6 Mei 2020, Serta secara epidemilogi kasus Covid-19 di Papua masih tinggi,” Tutur Wagub saat membacakan surat keputusan tersebut.
Lanjut mengakhiri surat keputusan tersebut, surat peryataan ini dibuat, dengan sesungguhnya untuk dilaksanakan oleh semua pihak Jayapura 5 Mei 2020 atas nama Gubernur Papua.
(Red)











