Nasional

Panja Komisi II DPRI Tahun Ini Dorong 3 Daerah Otonom Baru di Papua

118
×

Panja Komisi II DPRI Tahun Ini Dorong 3 Daerah Otonom Baru di Papua

Sebarkan artikel ini
Ketua Komisi II DPR RI, H. Ahmad Doli Kurnia Tanjung sedang di wawancara awak media

BeritaPapua.co, Jayapura — Panitia Kerja (Panja) Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) memastikan bahwa pada tahun ini akan mendorong terbentuknya 3 Daerah Otonom Baru (DOB) di Papua yakni, Provinsi Papua Selatan, Papua Tengah dan Papua Pegunungan.

Kepastian tersebut disampaikan secara langsung oleh, Ketua Komisi II DPR RI, H. Ahmad Doli Kurnia Tanjung usai menghadiri pertemuan Panja dengan Gubernur, Bupati, Walikota se-Tanah Papua dan para pimpinan atau petinggi TNI/Polri di Hotel Horison Kotaraja, Sabtu (25/06/22) kemarin.

Dikatakan, sebetulnya pemekaran Provinsi Papua ini sebenarnya sudah dibicarakan dan disiapkan sejak lama. Dan sejak beberapa tahun belakang ini, pihaknya telah menyerap aspirasi yang mana hasilnya menyatakan bahwa memang keinginan untuk mempercepat pembangunan salah satu cara yang paling efektif itu adalah pemekaran. Pemekaran adat pembentukan Daerah Otonom Baru (DOB) bukan hanya di tingkat provinsi tetapi juga akan terjadi pemekaran di kabupaten/kota.

Menurutnya, intensi pembicaraan pemekaran ini dimulai sejak pembahasan Undang-Undangan Otonomi Khusus (Otsus) Papua jilid 2, yang kemudian lahir Undang-undang Nomor 2 Tahun 2021. Setelah UU Otsus Jilid 2, Komisi II DPR RI kemudian berkomunikasi dengan pemerintah dan akhirnya diserahkan hak inisiatifnya kepada dewan.

Berdasarkan hak inisiatif yang diserahkan pemerintah sebetulnya ada 5 naskah akademik dan 5 RUU yang melengkapi supaya Papua ini dengan 7 wilayah adatnya menjadi 7 provinsi, namun jumlah yang diberikan pemerintah berdasarkan hak inisiatif tidak sepenuhnya ditindaklanjuti tetapi hanya 3 saja yang disepakati. Hal ini terjadi karena kemampuan fiskal yang terbatas.

“Makanya kami sepakat, jika Komisi II DPR RI hanya mendorong 3 DOB baru di Papua, mungkin dalam waktu dekat satu lagi di dorong, tahap berikutnya mungkin lagi akan lengkap menjadi 5,” ujarnya.

Dijelaskan, setelah mengikuti proses administrasi, hukum dan politik maka sampailah pada hari Selasa lalu pihaknya mulai punya draf resmi yang harus dibawa untuk dibahas bersama dengan pemerintah. Secara prinsip sebetulnya pembahasan undang-undang ini hampir selesai.

“Untuk memperkaya dengan hal-hal prinsip yang sudah kami sepakati di dalam rancangan UU itu dengan menyerap aspirasi, maka kami juga telah mengundang Gubernur Papua, Ketua MRP, Ketua DPRP ke Jakarta dan banyak masukan yang sudah kami terima,” tandasnya.

Ditambahkan, melihat antusiasme warga di Papua baik di Merauke tetapi juga di Jayapura, yang mana seluruh semua elemen masyarakat, baik tokoh adat, tokoh agama, pemuda, perempuan, paguyuban maka sesungguhnya warga Papua sangat mengharapkan hadirnya pemekaran di daerah ini.

“Saya atas nama DPR RI, Ketua Komisi II meras bergembira dan mengapresiasi secara penuh forum atau pertemuan dua hari yang berlangsung di Papua, baik di Merauke tetapi juga di Jayapura,” ungkapnya.

(YFT)