Nasional

Mendagri Dinilai Lamban Tangani Penyalahgunaan Wewenang Bupati Sorong Selatan

4
×

Mendagri Dinilai Lamban Tangani Penyalahgunaan Wewenang Bupati Sorong Selatan

Sebarkan artikel ini
Tokoh Intelektual Teminabuan, Mesak Kokorule

BeritaPapua.co, Jayapura — Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dinilai lamban dalam menangani penyalahgunaan wewenang Bupati Kabupaten Sorong Selatan, Samsudin Anggiluli.

Ia dinilai menyalahgunakan kewenangannya atau daerah yang di pimpinnya serta sumpah jabatan saat dilantik.

Hal itu merujuk pada undang-undang republik Indonesia nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah pada paragraf 4 pasal 76 huruf C berbunyi, “menjadi pengurus suatu perusahaan, baik milik swasta maupun milik negara/daerah atau pengurus yayasan bidang apapun.

Dalam undang-undang tersebut pada paragraf 4, terdapat larangan bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah untuk menjadi pengurus perusahaan swasta, daerah maupun yayasan.

Namun dalam akta notaris pejabat pembuat akta tanah, Irnawati Nazar, SH beralamat di ruko, nomor 9 jalan jenderal Ahmad Yani, HBM, Sorong Kota, Papua Barat Daya, tanggal 30 Juli 2011 nomor 126 “tuan Samsudin Anggiluli sebagai pembina Yayasan Tipari.”

Sehingga hal itu menjadi bukti pertama, sedangkan bukti yang kedua adalah adanya surat permohonan kesediaan pemateri kuliah umum ditujukan oleh dekan fakultas pertanian universitas Pattimura Ambon pada tanggal 15 Juni 2014, “Samsudin Anggiluli menandatangani surat tersebut selaku pembina Yayasan Tipari.”

Selanjutnya pada tahun 2021, dengan menggunakan atribut Bupati Sorsel, Samsudin Anggiluli membawa rombongan ke Jakarta untuk audens bersama direktur Kelembagaan dan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi.

Tokoh Intelektual Teminabuan, Mesak Kokorule mengatakan pada 10 Oktober 2022 telah menyurati Mendagri agar dilakukan penegakan hukum terhadap Bupati Sorsel.

“Untuk itu melalui surat kami kepada Menteri Dalam Negeri RI tanggal 10 Oktober 2022 agar perlu dilakukan penegakan terhadap UU RI No. 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah khususnya paragraf 4 dalam pasal 76 huruf C dan penegakan sanksi pada pasal 77 angka 1 yakni pemberian sanksi oleh Mendagri yaitu diberhentikan sementara selama 3 bulan,” ujar Mesak kepada awak media beritapapua.co, Selasa (20/12/22).

Kendati demikian, kata Mesak laporan tersebut sepertinya Mendagri lamban dalam menangani laporan mereka.

“Namun sepertinya Mendagri lamban dalam penanganan laporan kami, apalagi kepala daerah sudah melanggar UU no.23 tahun 2014 tentang Pemda, nyata-nyata telah salah menggunakan kewenangan yang ada sehingga negara mengalami kerugian miliaran rupiah sesuai hasil penyelidikan di Polda Papua Barat,” beber Kokorule.

(RT)