Berita Papua, Jayapura — Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua mendesak Pemerintah pusat segera mencabut izin tambang nikel di Kawasan UNESCO Global Geopark Raja Ampat di provinsi Papua Barat Daya.
Tuntutan ini disampaikan melalui siaran pers bernomor 006/SK.LBH-P/VI/2025 yang dirilis pada Jumat (7/6/2025).
Hal ini menyusul pembekuan sementara operasi PT Gag Nikel oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia, setelah adanya laporan pelanggaran lingkungan di wilayah tersebut.
Direktur LBH Papua, Festus Ngoranmele menegaskan bahwa aktivitas tambang nikel oleh PT Gag Nikel dan 3 perusahaan lainnya melanggar Pasal 35 huruf k Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
Dia menjelaskan bahwa pasal tersebut melarang penambangan yang berpotensi merusak lingkungan, mencemari ekosistem, atau merugikan masyarakat setempat.
LBH Papua menyoroti bahwa PT Gag Nikel—anak usaha PT Aneka Tambang Tbk. (ANTM)—serta PT Anugerah Surya Pratama, PT Mulia Raymond Perkasa, dan PT Kawei Sejahtera Mining telah beroperasi di Pulau Gag, Manura, Batang Pele, dan Kawe.
Padahal, kawasan ini telah ditetapkan sebagai UNESCO Global Geopark pada Mei 2023 dan menerima sertifikat resmi pada September 2023.
“Pemberian izin tambang di kawasan yang dilindungi secara nasional dan internasional ini adalah pelanggaran hukum. Perusahaan-perusahaan ini seharusnya dikenai sanksi pidana sesuai Pasal 73 UU No. 1/2014, dengan ancaman hukuman penjara 2-10 tahun dan denda Rp2-10 miliar,” tegas Ngoranmele.
LBH Papua juga membantah klaim Menteri ESDM bahwa lokasi tambang berjarak 30-40 km dari destinasi wisata.
Menurut mereka, argumen ini mengabaikan perlindungan hukum bagi pulau-pulau kecil dan kawasan geopark yang harus bebas dari eksploitasi tambang.
LBH Papua mendesak:
1. Presiden RI memerintahkan pencabutan izin tambang nikel di Raja Ampat.
2. Menteri ESDM menghentikan perlindungan terhadap perusahaan yang melanggar UU No. 1/2014.
3. Gubernur Papua Barat Daya dan Bupati Raja Ampat segera membuat Perda Perlindungan Kawasan UNESCO Global Geopark Raja Ampat.
“Jika verifikasi lapangan tidak diikuti pencabutan izin, kerusakan permanen pada ekosistem dan pariwisata Raja Ampat tidak terelakkan,” pungkas Ngoranmele.
(Renaldo Tulak)











