Kabupaten Jayapura

17 Maklumat Hasil Kongres Adat di Tanah Tabi

7
×

17 Maklumat Hasil Kongres Adat di Tanah Tabi

Sebarkan artikel ini
Kongres Masyarakat Adat Nusantara (KMAN) VI saat berlangsung di stadion Barnabas Youwe, Sentani

BeritaPapua.co, Jayapura — Kongres Masyarakat Adat Nusantara (KMAN) VI di Tanah Tabi, Distrik Sentani, Kabupaten Jayapura yang berlangsung dari tanggal 24-30 November 2022 telah usai.

Pada Kongres tersebut Rukka Sombolinggi asal Tana Toraja, Sulawesi Selatan, dipilih menjadi Sekretaris Jenderal (Sekjen) Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) periode 2022-2027.

Namun selama Kongres berlangsung sejak 24 Oktober, dan tersebar di 14 kampung di Kota Jayapura dan Kabupaten Jayapura menghasilkan 17 poin Maklumat. Poin-poin tersebut merupakan rangkuman dari 12 sarasehan yang berlangsung selama penyelenggaraan KMAN VI.

Demikian 17 poin Maklumat KMAN di Tanah Tabi yang telah disepakati :

1. Mengembalikan dan memperkuat musyawarah Masyarakat Adat sebagai mekanisme pengambilan keputusan tertinggi dan mengikat bagi seluruh warga Masyarakat Adat.

2. Mengembalikan dan memperkuat gotong-royong untuk meraih kemandirian ekonomi di tengah Masyarakat Adat.

3. Wajib menggunakan bahasa suku, simbol-simbol dan nilai-nilai adat dalam kehidupan sehari-hari untuk dilestarikan.

4. Merevitalisasi dan menyelenggarakan ritual-ritual adat untuk merawat hubungan Masyarakat Adat dengan pencipta, leluhur, alam semesta, sesama manusia dan makhluk lain baik yang terlihat maupun yang tidak penampilan.

5. Menguatkan dan mengembangkan hukum adat, lembaga adat, dan budaya agar sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip-prinsip hak asasi manusia.

6. garis hukum adat dan keputusan hukum adat sesuai dengan peraturan di masing-masing wilayah adat.

7. Tidak menjual-belikan tanah-tanah di wilayah adat kepada pihak luar. Tapi bisa melakukan kerja sama pemanfaatan dengan pihak lain di luar Masyarakat Adat melalui mekanisme adat tanpa hak adat atas tanah, wilayah dan sumber daya alam.

8. mempertahankan keutuhan, termasuk kelestarian, wilayah adat dari segala bentuk pengambilalihan dan kepemilikan oleh pihak luar mana pun.

9. Mewariskan kearifan Masyarakat Adat generasi penerusnya, dan di sisi lain generasi penerus Masyarakat Adat harus mampu mendokumentasikan dan melaksanakan kearifan Masyarakat Adat.

10. Mencegah terjadinya individualisasi hak atas tanah di wilayah adat;

11. Menggali dan memanfaatkan berbagai makanan, obat-obatan tradisional dan pengobatan tradisi yang ada di wilayah adat.

12. Memperkuat organisasi Masyarakat Adat agar menjadi organisasi yang inklusif dan tanggap terhadap situasi politik hukum nasional dan daerah.

13. Memperjuangkan dan memilih kader-kader Masyarakat Adat dan para sahabat Masyarakat Adat melalui mekanisme adat untuk maju menjadi pejabat publik di semua tingkat dalam penyelenggaraan negara.

14. Membangun suatu wadah partisipasi politik Masyarakat Adat untuk pemilu 2029 guna mengantisipasi perubahan kebijakan penyelenggaraan negara yang berpihak kepada Masyarakat Adat.

15. Memberikan perlindungan bagi Masyarakat Adat, khususnya perempuan adat dari segala bentuk kekerasan dan memastikan keadilan bagi korban kekerasan termasuk sanksi dan pemulihannya.

16. perempuan adat dan pemuda adat untuk terlibat dalam semua proses pengambilan keputusan.

17. Menolak dan mengakhiri segala bentuk kerja sama dengan pihak-pihak luar yang merugikan dan merampas hak-hak Masyarakat Adat.

(RT)