Berita Papua, Sentani — Lembaga Masyarakat Adat (LMA) Kabupaten Jayapura menggelar rapat klarifikasi ganti rugi terkait sengketa tanah di lokasi SD Inpres Negeri Dunlop di Distrik Sentani.
Rapat yang digelar pada Jumat (27/6/2025) di Sekretariat LMA Jalan Tabita Pasar Baru, ditunda hingga Rabu (2/7/2025) karena ketidakhadiran sejumlah pihak terkait.
Ketua LMA Kabupaten Jayapura, Frits Maurids Felle, menjelaskan bahwa rapat ini bertujuan menyelesaikan pemalangan tanah yang menghambat realisasi ganti rugi kepada pemilik lahan.
“LMA hadir untuk memediasi agar tidak ada lagi aksi pemalangan di masa depan,” ujarnya.
Menurut Maurids, LMA turun tangan setelah menerima laporan dari Kepala Suku John Kopeuw dan Sefnat Taime mengenai belum terealisasinya ganti rugi tanah tersebut.
“Tupoksi LMA adalah menyelesaikan masalah tanah dan kemanusiaan. Ini kewajiban kami,” tegasnya.
Ia berharap, rapat lanjutan pada 2 Juli mendatang dapat dihadiri seluruh pemangku kepentingan, termasuk 5 mediator dari Polres Jayapura, Polsek Sentani Kota, Kelurahan Sentani, Distrik Sentani, serta perwakilan keluarga Kopeuw dan Taime.
“Kami minta semua pihak hadir agar ada kepastian penyelesaian,” pungkas Maurids.
(Redaksi)











