Kabupaten Jayapura

BPAS GKI di Tanah Papua Dinilai Tidak Hargai Hasil Sidang Klasis Waibu Moi

9
×

BPAS GKI di Tanah Papua Dinilai Tidak Hargai Hasil Sidang Klasis Waibu Moi

Sebarkan artikel ini
Kostan Daimoye

BeritaPapua.co, Sentani — Badan Pekerja AM Sinode (BPAS) GKI di Tanah Papua dinilai tidak menghargai keputusan hasil Sidang Ke-V Klasis GKI Waibu Moi yang didalamnya termasuk memilih, Pdt. Yosafat Enthong sebagai Ketua Klasis GKI Waibu Moi periode 2022 – 2027.

“Sebagai warga GKI di Tanah Papua, dari Klasis Waibu Moi menilai BPAS GKI di Tanah Papua tidak menghargai keputusan sidang, padahal GKI di Tanah Papua sejatinya berbicara tentang asas Presbiterial Sinodal, dan gereja wajib menjaga keputusan sidang di aras Sinode, Klasis, dan Jemaat sebagai forum tertinggi dalam pengambil keputusan harus dijaga dan dihormati,” ujar salah salah satu warga GKI di Klasis Waibu Moi, Kostan Daimoye kepada media ini di Sentani, Selasa (06/12) siang.

Kostan mengatakan, sebagai kaum awam warga jemaat di Klasis GKI Waibu Moi sangat menyangkan sikap dan keputusan BPAS GKI di Tanah Papua yang sama sekali tidak mengindahkan keputusan sidang klasis, yang salah satu keputusannya adalah memilih ketua Klasis Waibu-Moi yang baru atas nama, Pdt. Yosafat Enthong.

Dirinya menilai BPAS tidak hargai hasil pemilihan melalui sidang klasis, karena berdasarkan faktanya bahwa semua proses pemilihan berlangsung sesuai dengan ketentuan dan tahapan.

Terutama pada saat memasuki proses pemilihan BPK Klasis Waibu Moi yang baru, dengan di saksikan dan dihadiri oleh anggota BPAS Wilayah I, sekaligus juga menjadi pengarah sidang.

Ditahap pemilihan, pada saat memasuki pembacaan dan keputusan penetapan syarat yang harus dipenuhi oleh setiap bakal calon, panitia pemilihan telah membacakan item demi item syarat berdasarkan ketentuan GKI di Tanah Papua.

Setelah pembacaan, maka selanjutnya diberikan kesempatan kepada peserta sidang, termasuk ada pengarah sidang yang notabene adalah bagian integral BPAS GKI di tanah Papua untuk mengajukan keberatan jika dari bakal calon ketua yang tidak memenuhi syarat termasuk syarat mengenai Batasan usia.

Dalam sesi tersebut, semua peserta termasuk oknum pendeta yang membuat surat keberatan dan anggota BPAS Wilayah I tidak mengajuhkan keberatan, artinya semua menerima para bakal calon ketua dinyatakan memenuhi syarat untuk di pilih menjadi ketua BPK Klasis Waibu Moi.

Daimoi menerangkan, proses pemilihanpun berlangsung dan hasilnya adalah, Pdt. Yosafat Enthong, S.Th terpilih menjadi ketua Klasis Waibu Moi dengan mengungguli dua calaon lainnya yakni, Pdt. Leonard Pangkatana, S.Th dan Pdt. Bili Hokoyoku, S.Th.

Berdasarkan hasil pemilihan maka selanjutnya, Pdt. Yosafat Enthong, S.Th bersama dengan BPK dan BPPG yang terpilih di lantik secara resmi atas nama gereja oleh anggota BPAS wilayah I.

Tetapi usai dari sidang klasis kemudian ada oknum pendeta yang mengajukan surat keberatan dengan alasan ketua terpilih tidak memenuhi salah satu syarat. Keberatan oknum tersebut langsung di respon oleh BPAS tanpa mempertimbangkan hasil dan proses persidangan yang telah berlangsung selama tiga hari tersebut.

Kostan mempertanyakan, jika lewat sidang telah terpilih dan dilantik, Pdt. Yosafat Enthong, S.Th sebagai ketua Klasis Waibu Moi, lalu mengapa, BPAS GKI di Tanah Papua melantik lagi pendeta lain dengan alasan atas pertimbangan surat keberatan yang diajukan oleh oknum.

“Sebagai kaum awam warga jemaat kami melihat, BPAS GKI di Tanah Papua sedang mengaduh domba kedua pendeta di Klasis Waibu Moi, yakni Pdt. Yosafat Enthong, S.Th sebagai ketua terpilih hasil sidang, dan Pdt. Bili Hokoyoku, S.Th selaku ketua penunjukan oleh BPAS atas hasil rapat pleno,” tandasnya.

Pria yang yang pernah menjabat sebagai majelis di salah satu jemaat selama 35 tahun ini juga mempertanyakan jika polemik ini hadir karena alasan pensiun, maka BPAS wajib memastikan bahwa semua pegawai organis di lingkungan BPAS hingga sampai ke jemaat-jemaat benar-benar murni tidak ada dalam usia pension.

Ia mengharapkan, agar BPAS segera mengambil langkah bijaksana untuk melakukan pastoral atau penggembalaan kepada pendeta-pendeta yang sedang terlibat dalam persoalan ini, sehingga tidak ada kesan bahwa sedang terjadi pembunuhan karakter kependetaan dari pendeta-pendeta dalam polemik ini.

(YFT)