Kabupaten Jayapura

Lembaga Donor Asal Jerman Berbagi Pengetahuan Tentang FPIC di Pelatihan Antikorupsi di Jayapura

7
×

Lembaga Donor Asal Jerman Berbagi Pengetahuan Tentang FPIC di Pelatihan Antikorupsi di Jayapura

Sebarkan artikel ini
Peserta pelatihan sedang menyimak penyampaian materi dari GIZ Forclime

BeritaPapua.co, Sentani — GIZ Forclime merupakan salah satu lembaga donor dari Jerman yang mempunyai programnya di Indonesia pada bidang kehutanan dan lingkungan dari waktu ke waktu terus berkolaborasi dengan lembaga lain berkarya menyelamatkan hak-hak masyarakat adat dengan hutan adatnya, termasuk di Kabupaten Jayapura Papua.

Salah satu upaya GIZ Forclime adalah dengan membagi pengetahuan kepada masyarakat adat untuk bagaimana memanfaatkan hutan adatnya, dan jika hutan adatnya akan digunakan untuk kepentingan lain maka, masyarakat adat harus memiliki daya tawar dengan pihak yang akan memanfaatkan lahan atau hutan adat.

Untuk maksud diatas, maka GIZ Forclime hadir menjadi narasumber pada kegiatan pelatihan pendidikan antikorupsi bagi masyarakat adat dan komunitas lokal di Kabupaten Jayapura yang di selenggarakan oleh GIZ CFS bersama KPK RI dengan berkolaborasi bersama Pemerintah Kabupaten Jayapura, di salah satu hotel di Kota Sentani.

Pemateri GIZ Forclime, Theodora Resubun kepada peserta pelatihan menjelaskan, bahwa hal penting yang ingin dibagi oleh pihaknya adalah mengenai FPIC/PADIATAPA. Meteri ini sangat penting, karena kelak masyarakat adat boleh menggunakan materi ini dalam proses perlindungan kawasan hutan adat dan pemanfaatannya.

Theodora dalam materinya menjelaskan, FPIC/Padiatapa adalah suatu proses yang memungkinkan masyarakat adat atau masyarakat lokal untuk menjalankan hak-hak fundamentalnya untuk menyatakan setuju atau tidak setuju terhadap sebuah kegiatan, proyek atau kebijakan yang akan dilaksanakan di ruang kehidupan masyarakat dan berpotensi berdampak pada tanah, kawasan, sumberdaya dan perikehidupan masyarakat.

“Free, Prior, Informed, Consent (FPIC), hak masyarakat untuk mendapatkan informasi (informed) sebelum (prior) sebuah program atau proyek investasi dilaksanakan dalam wilayah mereka, dan berdasarkan informasi tersebut, mereka secara bebas tanpa tekanan (free) menyatakan setuju (concent) atau menolak.

Maknanya adalah, lanjut Theodora, adanya pengakuan terhadap hak masyarakat untuk mengatakan ya atau tidak terhadap setiap usulan dari pihak luar yang mau melakukan kegiatan atau proyek pembangunan di atas tanah atau di dalam wilayah dan atau yang menggunakan obyek-obyek hak masyarakat.

FPIC saat ini dipromosikan ke berbagai aktivitas pembangunan dan pemanfaatan sumber daya alam dalam skal dan bentuk tertentu yang potensial berdampak negatif terhadap suatu komunitas dan lingkungan tertentu.

Prinsip FPIC meningkatkan control dan partisipasi rakyat atas pembangunan serta mencegah terjadinya konflik antara para pihak (stakeholders) dalam pembangunan.

Materi di awali dengan penjelasan tentang apa itu FPIC sebagaimana diatas, disambung dengan materi tentang FPIC dalam hukum internasional dan nasional. Berikutnya meteri forclime tentang, elemen FPIC dan Hak Masyarakat atas FPIC, Prinsip-Prinsip FPIC, tahapan dalam FPIC, dan uapay FPIC yang pernah dilakukan oleh GIZ Forclime.

Sebagaiman pemateri pertama, waktu selanjutnya usai pemaparan materi maka moderator membuka ruang tanya jawab. Salah satu peserta dari Masyarakat Adat Lembah Grime, Yosep Hembring menggunakan ruang tanya jawab tersebut dengan memberikan apresiasi kepada pemateri yang mana secara jelas telah berbagi pengetahuan tentang apa dan bagaimana tindakan masyarakat adat dalam menyelamatkan dan melindungi hak-hak.

Pasca peserta Yosep memberikan apresiasi kepada pemateri, dilanjutkan dengan sesi berikutnya yang mana peserta asal Yokari bertanya tentang peran GIZ Forclime dalam upaya pendampingannya terhadap masyarakat adat Kampung Homfolo Distrik Ebunfauw yang mengusulkan untuk hutannya yang ingin dijadikan kawasan hutan adat.

Dirinya menjawab atau menjelaskan pertanyaan dari para penanya. Diakhir dari penyajian materi, ia memutar sebuah video bernuansa kemanusiaan tentang kelalaian salah satu suku di Merauke yang kini menjadi korban akibat dalam menerima perusahaan tidak melalui proses FPIC.

(Yanpiet Festus Tungkoye)