Kabupaten Jayapura

ATR-BPN Jayapura Diminta Komitmen Selesaikan Perjanjian Pembayaran, Masyarakat: Jangan Ada Mafia-mafia Hukum

1
×

ATR-BPN Jayapura Diminta Komitmen Selesaikan Perjanjian Pembayaran, Masyarakat: Jangan Ada Mafia-mafia Hukum

Sebarkan artikel ini
Perwakilan Masyarakat Adat Pemilik Tanah Bandara Sentani Saat Mendatangi ATR-BPN Kabupaten Jayapura

BeritaPapua.co, Sentani — “Hak hak masalah adat harus diperhitungkan dan jangan ada indikasi sertifikat tersebut menjadi milik negara. Apakah pihak perhubungan sudah membayarnya ke masyarakat atau belum, kami minta jangan ada mafia-mafia hukum yang bermain sehingga membuat pembayaran tidak sampe ke masyarakat adat yang memiliki tempat sah.”

Demikian hal itu ditegaskan perwakilan masyarakat adat pemilik tanah Bandara Sentani, mama Beatrix Felle kepada awak media di Sentani, pada Selasa 8 Agustus 2023.

Mama Beatrix Felle tegas mengatakan bahwa pihak ATR-BPN Jayapura harus berkomitmen dan menghargai hak masyarakat adat.

“Pihak BPN Sentani harus berkomitmen kepada masyarakat adat terkait apa yang sudah dijanjikan tolong hargailah pemilik tempat layanilah dengan baik melalui proses pelayanan publik yang ada di kantor ATR-BPN coba buktikan kepada masyarakat adat bagaimana pelayanan iklan keterbukaan jangan hanya ada pengusaha saja yang kalian tangani atau awasi,” bebernya.

Pasalnya masyarakat pemilik ulayat sudah memasukkan surat untuk beraudiensi dengan pihak ATR-BPN Jayapura namun belum juga ditanggapi.

Padahal pihak Kepala ATR-BPN telah berjanji kepada masyarakat adat jika menarik surat pembatalan gugatan dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN Jayapura maka pihak ATR-BPN bakal melakukan proses pembayaran.

Meskipun, pihak ATR-BPN Jayapura juga telah mengakui dan membenarkan bahwa sertifikat tersebut milik masyarakat adat. Namun tetap saja proses tersebut tak kunjung selesai.

Sementara itu, Sekretaris Forum Peduli Kemanusiaan (FPK) Jayapura, Jhon Maurits Suebu menegaskan untuk segera merealisasikan tuntutan masyarakat pemilik tanah.

“Kepada pihak ATR/BPN dan perhubungan jika tidak mau membatalkan sertifikat tersebut maka kami pemilik juga minta supaya di realisasikan pembayaran,” tegasnya.

Jhon Suebu menilai bahwa dengan proses yang berlarut-larut ada indikasi kepala ATR-BPN Jayapura bakalan diganti lagi.

“Kami telah menemukan beberapa kejanggalan yang terjadi dan kami mempunyai indikasi kecurigaan dapat informasi bahwa dalam waktu dekat ada pergantian kepala ATR/BPN Kabupaten Jayapura,” ungkapnya.

Kata dia proses ini sudah berlangsung bertahun-tahun terindikasi permainan mafia.

“Kita tau ini masalah yang sedang dikerjakan oleh sebuah kelompok mafia maka kepala ATR-BPN kabupaten Jayapura yang berniat untuk dipindahkan segera dihentikan niatnya karena masalah ini belum diselesaikan,” ungkapnya.

Jhon juga menyebut jika belum 5 sejak dikeluarkan maka masih bisa disengketakan di PTUN.

“Jika sertifikat lebih dari lima tahun maka sertifikat tersebut tidak kami sengketakan tapi ini belum lebih dari lima tahun sehingga masih bisa untuk kita batalkan karena tidak ada pelepasan adat,” pungkasnya.

Diketahui, area landasan pacu, parkiran pesawat, ruang VIP, terminal tunggu serta terminal penumpang bandara Sentani, diklaim milik masyarakat adat namun pihak ATR-BPN Jayapura telah mengeluarkan sertifikat tanpa pelepasan adat secara sepihak tanpa persetujuan adat.

(Renaldo Tulak)