Kabupaten Jayapura

Dugaan Penipuan Reboisasi, DPRK Jayapura Bakal Panggil Mitra Freeport

0
×

Dugaan Penipuan Reboisasi, DPRK Jayapura Bakal Panggil Mitra Freeport

Sebarkan artikel ini
Tampak Wakil Ketua III DPRK Jayapura, Nelson Yoshua Ondi usai mediasi di Polsek Depapre

Berita Papua, Jayapura — Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Jayapura angkat bicara terkait dugaan kerugian yang dialami kelompok masyarakat di Kampung Tablasupa, Distrik Depapre. Rencananya, DPRK akan memanggil secara resmi pihak PT Sarbi Moharani Lestari, mitra kerja PT Freeport Indonesia (PTFI), untuk mempertanggungjawabkan pengadaan 15 ribu bibit pohon yang diduga bermasalah.

Pemanggilan ini menyusul laporan warga, khususnya kelompok ibu-ibu, ke Polsek Depapre yang tak kunjung menemui titik terang. Mereka merasa menjadi korban penipuan setelah seorang oknum yang mengaku sebagai mitra perusahaan mengambil ribuan bibit pada Oktober 2025 silam tanpa kejelasan hak hingga Maret 2026.

“Ibu-ibu ini bagian dari kelompok masyarakat yang menangani pengadaan bibit untuk program reboisasi PTFI. Bibit sudah diambil, tapi hingga sekarang tidak ada kejelasan. Ini modus penipuan,” ujar Wakil Ketua III DPRK Jayapura, Nelson Yoshua Ondi, usai menghadiri mediasi di Polsek Depapre, Selasa (03/03/2026).

Polsek Depapre telah berulang kali memfasilitasi mediasi. Namun, dari pihak perusahaan, yang hadir hanya petugas teknis lapangan, sementara manajemen PT Sarbi Moharani Lestari mangkir. Pada mediasi Selasa lalu, setelah negosiasi alot selama 3 jam, pihak perusahaan akhirnya mengeluarkan surat pernyataan pembayaran.

Kesepakatan yang diraih pun menuai kontroversi. Perusahaan hanya bersedia membayar Rp3.000 per pohon, turun dari tawaran awal Rp4.000, dan itupun hanya untuk bibit yang masih hidup. Bibit yang mati tidak menjadi tanggung jawab perusahaan.

Kelompok ibu-ibu dengan terpaksa menyetujui beberapa poin, antara lain:

1. Perusahaan dilarang memasok bibit dari luar.

2. Perbaikan mekanisme kerja teknis di lapangan.

3. Pembayaran harus lunas dalam waktu dua minggu.

“Kami beri waktu dua minggu. Jika tidak diindahkan, kami akan turun ke jalan melakukan protes ke pihak perusahaan,” ancam salah satu perwakilan kelompok tani.

Hadir dalam mediasi tersebut perwakilan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Jayapura yang mendampingi Masyarakat Adat Tepera. Mereka menyoroti ketidakjelasan mekanisme teknis dan standar harga pembelian bibit.

“Perusahaan tidak terbuka terkait standar harga. Mereka hanya melakukan penawaran sepihak. Akibatnya, masyarakat terus dirugikan,” ujar perwakilan AMAN Jayapura.

Wakil Ketua III DPRK Jayapura, Nelson Yoshua Ondi, menegaskan pihaknya akan segera mengirimkan surat panggilan resmi kepada manajemen PT Sarbi Moharani Lestari.

“Kami akan panggil resmi perusahaan mitra PTFI itu. Mereka harus menjelaskan detail persoalan ini, termasuk standar harga beli bibit. Apakah sudah sesuai rencana belanja perusahaan? Jangan sampai masyarakat menjadi korban ketidakjelasan informasi,” tegas Nelson.

Ia menambahkan, DPRK Jayapura mendesak agar perusahaan segera bertanggung jawab penuh, baik secara finansial maupun perbaikan sistem, demi kepastian hak masyarakat adat di Kampung Tablasupa.

(Victor Done)