Kabupaten Jayapura

Komisi C DPRK Jayapura Terima Tuntutan Guru Mogok, Janji Perjuangkan Hak TPG Yang Tertunda

0
×

Komisi C DPRK Jayapura Terima Tuntutan Guru Mogok, Janji Perjuangkan Hak TPG Yang Tertunda

Sebarkan artikel ini
Ketua Komisi C DPRK Kabupaten Jayapura, Muhamad Akbar.

Berita Papua, Sentani — Ketua Komisi C DPRK Kabupaten Jayapura, Muhamad Akbar, secara resmi menerima berkas tuntutan dari Forum Peduli Guru Kabupaten Jayapura terkait aksi mogok mengajar yang dilakukan para guru.

Penerimaan tuntutan itu ditandai dengan penandatanganan kesepakatan bersama koordinator forum, Andreas Swewali, di Sentani, Rabu (25/2/2026).

Para guru yang tergabung dalam forum tersebut menuntut pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) yang hingga kini belum terealisasi, termasuk tunjangan ke-13 dan ke-14 tahun 2025.

“Hak para guru ini tertunda di tahun 2025. Hari ini kami dari Komisi C secara resmi menerima tuntutan guru dan akan kami rapatkan sesuai mekanisme dewan,” ujar Akbar.

Ia menyebut, pihaknya akan memanggil instansi terkait untuk mempertanyakan penyebab lambannya pencairan hak para pendidik tersebut.

Akbar mengungkapkan bahwa berdasarkan informasi yang ia terima, dana TPG ke-13 dan ke-14 sebenarnya telah masuk pada rentang 2 hingga 29 Desember 2025, namun menjadi sisa lebih penggunaan anggaran (Silpa). Kondisi inilah yang diduga menjadi pangkal persoalan tertundanya pencairan kepada para guru.

Ia juga mengakui bahwa sebelumnya para guru telah mendatangi gedung DPRD dan menyampaikan surat dari PGRI. Namun saat itu, Akbar tengah menghadiri Musyawarah Wilayah (Muswil) partai, sehingga surat diterima oleh Wakil Ketua III dan dibahas dalam rapat Badan Musyawarah (Bamus).

Di tengah tekanan aksi mogok, Akbar memohon kepada para guru untuk kembali menjalankan kegiatan belajar mengajar. “Urusan hak memang hak guru, dan kami akan berupaya memprosesnya secepatnya. Anak-anak sekolah sudah mendekati jadwal ujian, jadi proses pembelajaran harus tetap berjalan,” tegasnya.

Lebih jauh, Akbar menyatakan persoalan ini mendesak untuk diselesaikan pada tahun 2026. Komisi C berencana berkoordinasi dengan pihak eksekutif sekaligus melaporkan permasalahan ini ke kementerian terkait agar pencairan tunjangan dapat terealisasi tahun ini.

“Tugas guru adalah tugas yang mulia. Ini sudah masuk tahun 2026, tunjangan ini harus bisa diselesaikan dan dilaporkan ke kementerian supaya bisa cair di tahun ini,” pungkas Akbar.

(Yan Mofu)