Berita Papua, Sentani — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jayapura, telah menggelar rapat pleno terbuka penetapan perolehan kursi dan Calon Anggota DPRD Kabupaten Jayapura terpilih hasil pemilihan umum (Pemilu) 2024 di salah satu hotel ternama di Kota Sentani, Selasa (28/5/2024).
Rapat pleno terbuka itu menetapkan 30 orang anggota DPRD Kabupaten Jayapura terpilih yang ditetapkan KPU Kabupaten Jayapura berdasarkan terbitnya putusan KPU RI setelah keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan tidak ada perkara yang berlanjut.
Raat pleno terbuka ini juga dihadiri sejumlah anggota Bawaslu dan KPU Kabupaten Jayapura serta perwakilan partai politik.
Dalam penetapan kursi dan calon anggota DPRD Kabupaten Jayapura terpilih tersebut Partai Nasional Demokrat (NasDem) mendapatkan perolehan kursi tertinggi di Kabupaten Jayapura sebanyak 4 kursi, Partai Golkar 3 kursi, Partai Demokrat 3 kursi, Partai Perindo 3 kursi dan PKB 3 kursi.
Kemudian 2 kursi dimiliki oleh Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), PDI Perjuangan, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Partai Ummat.
Sementara, 1 kursi, masing-masing di miliki oleh Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Buruh, PKS, Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora), Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan yang Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura).
Ketua KPU Kabupaten Jayapura, Efra Jerianto Tunya mengatakan, penetapan calon anggota DPRD Kabupaten Jayapura terpilih ini pasca terbitnya putusan KPU RI setelah adanya putusan dari MK RI, yang menyatakan sudah tidak ada lagi perkara yang berlanjut di MK.
Dikatakan, rapat pleno penetapan perolehan kursi dan Calon Anggota DPRD Kabupaten Jayapura terpilih hasil Pemilu 2024 ini, dilakukan berdasarkan hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) RI yang sesuai dengan surat KPU RI ke KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota, untuk segera melaksanakan pleno penetapan perolehan kursi dan Calon DPRD terpilih dari hasil perolehan suara Pemilu 2024 yang sebelumnya telah ditetapkan KPU.
“Putusan MK RI, yang menyatakan untuk lokus sengketa atau permohonan sengketa legislatif di tingkat Kabupaten telah dibacakan putusan dissmissall,” ujarnya.
Tunya juga menjelaskan bahwa berdasarkan putusan dissmissall itu, kemudian MK menyurat kepada KPU RI dan selanjutnya KPU RI menyurat kepada KPU Provinsi maupun Kabupaten/Kota, yang sekiranya dalam putusan dissmissall untuk tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota itu semua sengketa atau permasalahan di MK telah selesai.
“Hasil penetapan calon anggota DPRD Kabupaten Jayapura terpilih ini langsung diserahkan ke perwakilan partai masing-masing dan juga akan diberikan kepada calon anggota DPRD terpilih. Selain itu, salinan putusan dan penetapan kursi ini juga akan diberikan kepada Bawaslu Kabupaten Jayapura dan setiap saksi partai politik,” jelasnya.
Berikut ini 30 nama calon anggota DPRD Kabupaten Jayapura terpilih dari Dapil I, II, III, IV dan V.
Untuk Daerah Pemilihan (Dapil) Jayapura 1-Kabupaten Jayapura :
1. Sihar Lumban Tobing dari Partai Golkar dengan suara sah 721.
2. Paskaria Adolfina Wally dari Partai Demokrat dengan suara sah 1.108.
3. Irsan Lulumbara dari Partai NasDem dengan suara sah 1.127.
4. Musa Apaseray dari Partai Gelora dengan suara sah 421.
5. Natalia Desi Sulle dari Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) dengan suara sah 784.
Untuk Daerah Pemilihan (Dapil) Jayapura II-Kabupaten Jayapura :
1. Angganetha Wally dari Partai Demokrat dengan suara sah 1.754.
2. Ruddy Bukanaung dari Partai NasDem dengan suara sah 940.
3. Purwanto dari PDI Perjuangan dengan suara sah 837.
4. Muhammad Akbar dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dengan suara sah 1.483.
5. Wellem Felle dari Partai Golkar dengan suara sah 612.
6. Ferianto Ragalawa dari Partai Perindo dengan suara sah 769.
7. Lerry Patrix Suebu dari Partai Gerindra dengan suara sah 1.079.
8. Nadison Karuba dari Partai Ummat dengan suara sah 1.315.
Untuk Daerah Pemilihan (Dapil) Jayapura III-Kabupaten Jayapura :
1. Daud Batti dari Partai Perindo dengan suara sah 1.420.
2. Jeans Clif Marweri dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dengan suara sah 1.654.
3. Alfred Kreuta dari Partai NasDem dengan suara sah 936.
4. Mashita K. S. Idhar dari PKS dengan suara sah 948.
5. Abdul Gani Fatah dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dengan suara sah 1.309.
6. Siska Marweri dari Partai Golkar dengan suara sah 748.
Untuk Daerah Pemilihan (Dapil) Jayapura IV-Kabupaten Jayapura :
1. Wilhemus Manggo dari PKB dengan suara sah 1.208.
2. Antonius Hawase dari Partai Ummat dengan suara sah 1.474.
3. Petrus Hamokwarong dari Partai Demokrat dengan suara sah 645.
4. Seblom Dwaa dari PSI dengan suara sah 1.237.
5. Liebert Entong dari Partai Gelora dengan suara sah 1.580.
Untuk Daerah Pemilihan (Dapil) Jayapura V-Kabupaten Jayapura :
1. Bob Y. Banundi dari PKN.
2. Herman Oyaitouw dari Partai Hanura dengan suara sah 1.047.
3. Patrianus Nr. Sorountou dari Demokrat dengan suara sah 868.
4. Billy Toni Y. Z. Suwae dari Partai Perindo dengan suara sah 717.
5. Klemens Hamo dari Partai NasDem dengan suara sah 1.381.
6. Piet Hariyanto Soyan dari PKB dengan suara sah 832.
(Ewax)