Berita Papua, Jayapura — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua secara resmi telah menetapkan perolehan kursi anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Papua hasil Pemilihan Umum (Pemilu) untuk periode 2024-2029.
Penetapan ini dilakukan melalui rapat pleno yang dipimpin oleh Ketua KPU Papua, Steve Dumbon, di kantor KPU Provinsi Papua di distrik Muara Tami, Kota Jayapura, pada Jumat (23/8/24).
Berdasarkan hasil penetapan tersebut, Partai Golkar berhasil meraih posisi teratas dengan perolehan 9 kursi di DPR Papua. Partai Golkar resmi menjadi partai pemenang dan akan menduduki kursi ketua DPR Papua untuk periode 2024-2029.
Sedangkan posisi kedua ditempati oleh Partai Nasdem yang berhasil memperoleh 8 kursi, diikuti oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) di posisi ketiga dengan 7 kursi.
Disusul Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menempati posisi keempat dengan perolehan 4 kursi.
Sementara itu, 5 partai politik yaitu PKB, Gerindra, PAN, Demokrat, dan Perindo masing-masing memperoleh 3 kursi di DPR Papua.
Hanya 2 partai politik saja yang mendapatkan masing-masing 1 kursi di DPR Papua, yaitu partai PSI dan PPP.
Namun 7 partai yang tidak mendapatkan kursi di pemilu legislatif 2024 yakni, Partai Buruh, Gelora, PKN, Hanura, Garuda, PBB dan Partai Ummat.
“Dengan ini saya menyatakan surat suara ini sah,” kata Ketua KPU Papua, Steve Dumbon diakhiri dengan 3 kali ketukan palu.
(Renaldo Tulak)