Berita Papua, Jakarta — Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan pasangan calon (paslon) nomor 274/PHPU.BUP-XXIII/2025, Jan Jap Ormuseray dan Asrin Rante Tasak, dalam sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Jayapura.
Dengan keputusan ini, MK mengesahkan hasil Pilkada yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jayapura melalui Keputusan Nomor 227 Tahun 2024, yang menetapkan Yunus Wonda dan Haris Richard Yoku sebagai pemenang.
Putusan tersebut dibacakan oleh majelis hakim MK pada Senin (24/2) pukul 09.50 WIB.
Usai pembacaan putusan di depan Gedung MK, Yunus Wonda mengatakan pentingnya persatuan di antara para pasangan calon dan pendukung yang ikut dalam kontestasi Pilkada Kabupaten Jayapura.
Tak lupa, Ia juga mengucapkan terima kasih kepada masyarakat Kabupaten Jayapura atas kepercayaan yang diberikan kepadanya.
“Saya mengajak seluruh pasangan calon, baik paslon 01, 03, dan 04, untuk bersatu membangun Bumi Kenambai Umbai,” ujar Yunus Wonda, didampingi oleh Haris Yoku, didepan gedung MK, Senin (24/2/2025).
Yunus menegaskan bahwa tidak ada lagi perbedaan.
“Sekarang tidak ada lagi kubu ini atau kubu itu. Kita semua bersatu untuk membangun Kabupaten Jayapura. Saya mengimbau seluruh masyarakat tetap tenang dan merangkul semua pihak, sebagaimana motto kami: ‘Kasih Menembus Perbedaan,” tegasnya.
Yunus Wonda secara khusus juga mengapresiasi para pesaingnya dalam Pilkada Kabupaten Jayapura.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada Pak Ted Mokay dan wakilnya, Pak Jhon Manangsang dan wakilnya, Pak Ormuseray dan wakilnya, serta Pak Toam dan wakilnya. Pertandingan telah selesai, kini saatnya kita bersatu. Tidak ada lagi kelompok-kelompok, kita semua satu untuk membangun Kabupaten Jayapura dengan kebersamaan,” tegas mantan Ketua DPR Papua itu.
Namun, Yunus Wonda juga mengakui bahwa mereka bukanlah sosok yang sempurna.
“Kami bukan orang-orang yang paling pintar, kami juga memiliki keterbatasan sebagai manusia. Oleh karena itu, mari kita bersama-sama membangun Kabupaten Jayapura,” pungkasnya.
(Renaldo Tulak)











