Berita Papua, Jayapura — Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilkada Kabupaten Nduga, Papua Pegunungan, dalam sidang pembacaan putusan pada Rabu (5/2/2025).
Keputusan ini memastikan pasangan calon terpilih, Dinar Kelnea dan Yoas Beon, akan dilantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati Nduga untuk periode 2025-2029.
Gugatan PHPU Pilkada Nduga terdaftar di MK dengan nomor perkara 242/PHPU.BUP-XXIII/2025. Pemohon dalam kasus ini adalah pasangan calon nomor urut 01, Namia Gwijangge dan Obed Gwijangge, sementara termohon adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nduga.
Hakim MK, Ridwan Mansyur, yang membacakan putusan, menyatakan bahwa dalil pemohon mengenai pemindahan Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang dilakukan KPU Nduga tidak beralasan.
Menurut MK, pemindahan TPS tersebut telah mendapat persetujuan dari kepala distrik dan kepala suku setempat. Selain itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tidak menemukan laporan atau temuan pelanggaran terkait hal ini.
“Dengan demikian, dalil pemohon tidak berdasarkan hukum,” tegas Ridwan.
MK juga menolak dalil pemohon mengenai dugaan intimidasi oleh Lembaga Masyarakat Adat (LMA), pimpinan partai politik, dan tim sukses paslon nomor urut 02.
“Bawaslu Kabupaten Nduga tidak pernah menemukan atau menerima laporan terkait dugaan pelanggaran tersebut. Oleh karena itu, dalil pemohon tidak dapat diyakini kebenarannya,” jelas Ridwan.
Selain itu, MK menilai bahwa dalil pemohon mengenai peran aparatur sipil negara (ASN) dalam mengarahkan masyarakat untuk memilih calon tertentu tidak meyakinkan. Bawaslu Kabupaten Nduga juga tidak pernah menerima laporan terkait hal tersebut.
“Dengan demikian, dalil pemohon tidak beralasan menurut hukum,” ujar Ridwan.
MK juga menolak dalil pemohon tentang dugaan pengurangan suara mulai dari tingkat TPS, Panitia Pemungutan Suara (PPS), hingga KPU. Menurut MK, Bawaslu tidak pernah menerima laporan pelanggaran terkait hal ini, dan tidak ada proses penanganan pelanggaran yang dilakukan.
“Dalil pemohon tidak dapat diyakini kebenarannya,” tegas Ridwan.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, MK menyimpulkan bahwa pelaksanaan tahapan Pilkada Kabupaten Nduga 2024 telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. MK juga mencatat bahwa selisih suara antara paslon nomor urut 01 (Namia Gwijangge-Obed Gwijangge) dan paslon nomor urut 02 (Dinar Kelnea-Yoas Beon) adalah 5.468 suara, atau sekitar 5,76%.
Hakim Konstitusi, Suhartoyo, yang membacakan amar putusan, menyatakan bahwa MK mengabulkan eksepsi termohon (KPU) dan pihak terkait mengenai kedudukan hukum pemohon. Sementara itu, MK menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk hal-hal lain.
“Dalam pokok permohonan, MK menyatakan bahwa permohonan pemohon tidak dapat diterima. Demikian diputuskan dalam rapat sembilan hakim Mahkamah Konstitusi,” pungkas Suhartoyo.
(Redaksi)











