BeritaPapua.co, Serui — Satuan Reserse Kriminal Polres Kepulauan Yapen berhasil menangkap seorang pelaku pencurian HP disekitar jalan Mohammad Yamin Serui.
Kasus inipun menjadi perhatian pihak kepolisian resor kepulauan Yapen lantaran pelaku masih berstatus sebagai warga binaan atau narapidana dilapas kelas IIB Serui saat melakukan tidak pidana.
Kapolres AKBP Ferdyan Indra Fahmi menjelaskan penangkapan terhadap pelaku berinisial RT berawal ketika pelaku melakukan pencurian sebuah HP milik seorang ibu di Jalan Moh Yamin Serui beberapa waktu lalu.
Merasa kehilangan sebuah HP akhirnya korban melapor ke Polres dan ditindaklanjuti oleh unit opsnal satuan Reskrim, Setelah dilakukan pemeriksaan ternyata di TKP milik korban terdapat cctv sehingga melalui cctv itu dapat memberikan petunjuk siapa pelakunya.
“Memang saat itu Korban dan kita belum tahu siapa pelakunya, memang ada petunjuk ciri-cirinya saja namun dari hasil informasi itu kita lakukan pengembangan di TKP dan beberapa hari kemudian kita bisa identifikasi,” ucap Ferdyan.
Lanjut Kapolres, setelah dilakukan identifikasi tim opsnal satreskrim polres kepulauan Yapen berhasil menangkap yang bersangkutan meskipun pelaku sempat akan melarikan diri namun karena sebelumnya telah dilakukan mapping oleh tim upaya melarikan diri oleh pelakupun tidak dapat dilakukan.
“Dari hasil proses pemeriksaan ternyata tersangka ini teridentifikasi adalah pelaku yang memang pelaku tindak pidana yang sudah pernah tahun lalu kita proses,” ungkap Kapolres.
Dikatakan tersangka RT di Tahun 2021 pernah ditangkap dan diproses dalam kasus persetubuhan terhadap anak dibawah umur dan masih menjalani hukuman karena divonis 9 tahun penjara serta hingga kini masih menjalani hukuman selama 3 tahun.
“Kita buka data fail 2019 itu ternyata betul dari sidik jarinya juga sinyalemen dari diri pelaku sama persis dengan pelaku persetubuhan anak dibawah umur,” kata Kapolres.
Tidak sampai disitu lebih jauh Kapolres mengatakan setelah dilakukan pengembangan dan pemeriksaan dalam BAP ternyata bersangkutan mengakui bahwa dirinya adalah pelaku persetubuhan dibawah umur di tahun 2019.
Melihat fakta tersebut Kapolres pun mempertanyakan mengapa seorang warga binaan bisa berada diluar karena putusan hakim terhadap RT inkra diputus 9 tahun penjara dan saat ini baru menjalani hukuman selama 3 tahun.
“Ditahun 2022 ini sudah berada diluar dan melakukan tidak pidana baru dalam kasus curhat yang TKP nya di toko Akor di Jalan Muhammad Yamin,” ucap Kapolres Ferdyan dalam press release, Rabu (18/5/20).
Menurutnya keberadaan RT diluar Lapas disinyalir tidak sesuai aturan dan SOP yang ada didalam mekanisme Dirjen Pemasyarakatan dalam hal ini lapas kelas IIB Serui.
Oleh karena itu, pihaknya tengah melakukan koordinasi dan telah menyampaikan kepada satreskrim untuk didalami mengapa hal ini dapat terjadi, apalagi dari keterangan tersangka menang ada melakukan pemberian sesuatu dalam bentuk uang kepada oknum yang berada di lapas kelas IIB Serui.
(AG)