BeritaPapua.co, Serui — Sebanyak 85 warga binaan lembaga pemasyarakatan kelas II B Serui mendapatkan potongan masa tahanan atau remisi di Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia Ke-77. Rabu (17/8/22).
Remisi yang diperoleh para narapidana ini tertuang dalam Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, nomor : PAS-1262,1265,1258 PK 05.04 Tahun 2022. Tentang pemberian remisi umum (RUI) tahun 2022 kepada narapidana terkait dengan pasal 34 A ayat (1) Peraturan pemerintah nomor 99 tahun 2012.
Pemberian remisi kepada warga binaan di Lapas II B Serui ini diawali penyerahan SK Remisi dari Kementerian Hukum dan Ham yang diwakili oleh Bupati Kabupaten Kepulauan Yapen Tonny Tesar kepada Kepala Lapas Serui, Abraham B Harjo untuk selanjutnya disampaikan kepada perwakilan narapidana.
Adapun besaran remisi yang diterima oleh para narapidana warga binaan lapas Serui adalah sebagai berikut.
Untuk remisi 1 bulan didapatkan oleh 12 orang, 2 bulan 16 orang, 3 bulan 24 orang, 4 bulan 15 orang, 5 bulan 17 orang dan potongan masa tahanan 6 bulan diterima kepada 1 orang.
Dalam sambutan Menteri Hukum dan Ham yang dibacakan oleh Bupati Tonny Tesar menyebutkan bertepatan dengan peringatan HUT RI Ke-77 pemerintah memberikan remisi kepada 188.916 orang narapidana terdiri dari Remisi Umum 1 atau pengurangan sebagian adalah sebanyak 186.916 orang, sedangkan yang mendapatkan Remisi Umum II, dimana setelah mendapatkan remisi ini dinyatakan langsung bebas adalah sebanyak 2.725 orang.
“Saya mengucapkan selamat atas remisi tahun ini bagi seluruh warga binaan pemasyarakatan di Lapas/Rutan /LPKA di seluruh Indonesia dan saya berpesan tunjukkan sikap dan perilaku yang lebih baik lagi dalam mengikuti setiap tahapan proses, Kegiatan program pembinaan dimasa yang akan datang bagi warga binaan pemasyarakatan yang mendapatkan remisi dan sekaligus memperoleh kebebasan,” ujarnya.
Turut hadir dalam acara penyerahan Remisi ini, Ketua DPRD Yapen, Yohanis Raubaba, Waket II, Fredolin Warkawani, Dandim 1709 Yawa, Letkol Inf Catur Prasetiyo Nugroho, Kapolres AKBP Herzoni Saragih, Kepada Kejaksaan Negeri Yapen, Henry Marulitua, Ketua Pengadilan Negeri Serui, Dedi Thusanbandi, Sekda Erny R Tania dan beberapa kepala OPD.
(AG)