BeritaPapua.co, Serui — Tiga pelaku kasus pencurian di Serui berhasil diringkus oleh jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Kepulauan Yapen dari tempat yang berbeda.
Kasus ini terungkap lantaran adanya Laporan Polisi (LP) yang diterbitkan oleh SPKT Polres Kepulauan Yapen terhadap kasus pencurian, usai menerima laporan tersebut Tim Opsnal Sat Reskrim langsung bergerak mengidentifikasi serta mencari keberadaan pelaku dan akhirya berhasil membekuk pelaku pencurian berinisial “KFK” (21) di rumahnya di Jalan Mariadei pada Sabtu tanggal 17 September 2022 sekitar pukul 13.00 WIT dengan TKP korban jalan KPR Serui yang terjadi pada pertengahan bulan Agustus 2022.
Tersangka KFK sendiri ternyata dilaporkan dengan tiga Laporan Polisi berbeda-beda yaitu pencurian uang sekitar 10juta pada tahun lalu yang terjadi di kompleks Kampung Manawi, kasus pencurian motor pada hari Jumat 2 September 2022 dan kasus pencurian dalam rumah pada hari Sabtu tanggal 17 September 2022.
Saat di konfirmasi, Kapolres Kepulauan Yapen AKBP Herzoni Saragih melalui Kasat Reskrim Polres Yapen IPTU Dedy Syahputra Bintang membenarkan telah terjadi penangkapan pelaku pencurian, kejadian pada awal bulan Agustus 2022 di salah satu rumah yang di tinggali oleh pemiliknya karena sedang berangkat ke Waropen mengikuti kegiatan Mesjid.
“Setelah korban balik ke serui pada tanggal 5 September 2022 mendapati rumah dalam keadaan berantakan dan sebagian barang di dalam rumah telah hilang, korban sendiri baru membuat Laporan Polisi pada tanggal 13 September 2022, dan total kerugian bisa mencapai puluhan juta rupiah,” jelas Kasat Reskrim, melalui via telepon, Selasa (20/9/22).
Dari penangkapan pelaku oleh tim , berhasil mengamankan sejumlah barang bukti hasil curian termasuk satu unit motor Scoopy yang dicurigai karena berada di dalam kamar tersangka dan dari hasil interogasi tersangka mengaku saat melancarkan aksinya dibantu oleh seorang rekannya berinisial RY (20) yang turut bersama-sama mengambil barang di rumah korban tersebut ,Sedangkan untuk motor scoopy sendiri merupakan hasil curanmor pada hari Jumat 2 September 2022 di Jalan Padat Karya bersama dengan rekan lainnya berinisial LE (20).
Dari hasil interogasi tersenut tim kembali berhasil menangkap pelaku berinisial LE pada Sabtu tanggal 17 September 2022 di rumahnya Jalan Padat Karya serta pelaku RY ditangkap hari Senin tanggal 19 September 2022 pukul 20.40 WIT di sekitar Jalan Bobo, Serui.
Ketiga pelaku saat ini telah berada di tahanan Polres Kepulauan Yapen untuk di proses lebih lanjut guna mempertanggung jawabkan perbuatan mereka.
Untuk Pasal yang disangkakan terhadap para pelaku yaitu bagi tersangka KFK pada LP pertama di pasal 363 ayat 2 ancaman hukuman paling maksimal 7 tahun penjara, LP kedua Pasal 362 ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan LP ketiga Pasal 363 ayat 2 ancaman hukuman maksimal lama 7 tahun penjara.
Selain itu tersangka LE dijerat Pasal 55 turut serta dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun dan tersangka RY Pasal 363 ayat 2 ancaman hukuman maksimal lama 7 tahun penjara.
(AG)