Kepulauan Yapen

3 TSK Dugaan Korupsi Pembangunan Asrama Putra Mahasiswa Waropen Tahap II

6
×

3 TSK Dugaan Korupsi Pembangunan Asrama Putra Mahasiswa Waropen Tahap II

Sebarkan artikel ini
Kapolres Naharuddin dalam keterangan persnya didampingi Wakapolres Kompol. Yohanes BK, Kasat Reskrim Iptu. Zakaruddin

BeritaPapua.co, Waropen — Penyidik Polres Waropen menetapkan 3 orang sebagai tersangka pada kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan asrama putra daerah Waropen di Jayapura pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Waropen TA. 2018 lalu.

Ketiga tersangka tersebut diantaranya adalah SS selaku Kontraktor Pelaksana, MLD Pengguna Anggaran (PA) dan SSR sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Waropen.

Kapolres AKBP Naharuddin mengatakan bahwa perkara Tipikor ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/33/IV/2021/PAPUA/RES WAROPEN tanggal 6 April 2021 dan bagi ketiga pelaku segera dilimpahkan atau tahap II ke Kejaksaan Negeri Kepulauan Yapen.

“Kami dari Polres Waropen akan melaksanakan Tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti untuk tersangka MLD dan SSR ke Jaksa Penuntut Umum,” ungkap Kapolres Naharuddin dalam keterangan pers nya didampingi Wakapolres Waropen Kompol. Yohanes BK, Kasat Reskrim Iptu. Zakaruddin, Senin(10/10/22) di Mapolres Waropen.

Sebelumnya tersangka SS telah lebih dahulu diserahkan ke Kejaksaan pada 4 Oktober 2022 usai tersangka ditangkap di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan.

Kapolres Waropen AKBP. Naharudddin, menambahkan bahwa dalam penyidikan perkara Tipikor ini, penyidik telah memeriksa sebanyak 23 saksi serta 2 ahli yaitu ahli bidang konstruksi dan ahli penghitungan kerugian keuangan negara.

Terhadap tersangka MLD dan SSR pihak penyidik polres waropen menerapkan Pasal yang sama yakni :
PASAL 3 Jo PASAL 18 UNDANG UNDANG NO 31 TAHUN 1999 Tentang PEMBERANTASAN TPK SEBAGAIMANA TELAH DIRUBAH DAN DITAMBAH PADA UNDANG UNDANG NO 20 TAHUN 2001 Tentang PERUBAHAN ATAS UNDANG UNDANG NO 31 TAHUN 1999 TENTANG PEMBERANTASAN TPK Jo PASAL 55 AYAT (1) Ke-1e KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 Tahun paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp.50.000.000 (lima puluh juta rupiah) paling banyak Rp.1.000.000.000 (satu milyar).

Sedangkan untuk tersangka SS Selaku Penanggung jawab PT.FKM (Kontraktor Pelaksana) Diterapkan Pasal :
PASAL 2 ayat (1) Jo PASAL 18 UNDANG UNDANG NO 31 TAHUN 1999 Tentang PEMBERANTASAN TPK SEBAGAIMANA TELAH DIRUBAH DAN DITAMBAH PADA UNDANG UNDANG NO 20 TAHUN 2001 Tentang PERUBAHAN ATAS UNDANG UNDANG NO 31 TAHUN 1999 TENTANG PEMBERANTASAN TPK ,Ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 Tahun paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp.200.000.000 (dua ratus juta rupiah) paling banyak Rp.1.000.000.000 (satu milyar).

Diakhir rilisnya, Kapolres Waropen AKBP. Naharudddin, menyampaikan bahwa dengan dilaksanakannya Tahap II Perkara Tipikor ini, menunjukkan bahwa Polres Waropen berkomitmen melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi di wilayah hukum Polres Waropen.

Untuk diketahui bahwa pekerjaan pembangunan asrama putra mahasiswa Waropen di Jayapura ini dengan nilai kontrak sebesar Rp. 5.575.000.000,- dan berdasarkan hasil penghitungan oleh BPKP Perwakilan Provinsi Papua, terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp. 4.873.535.369,-”

(AG)