Kepulauan Yapen

Resnarkoba Polres Yapen Ungkap 5 Kasus Narkoba Dengan BB Ganja 4,5 Kilogram

1
×

Resnarkoba Polres Yapen Ungkap 5 Kasus Narkoba Dengan BB Ganja 4,5 Kilogram

Sebarkan artikel ini
Kapolres AKBP Herzoni Saragih dalam konferensi pers yang turut didampingi Wakapolres Kompol Nursalam Saka, Kabag Ops AKP Lintong Simanjuntak serta Kasat Narkoba dan Kasi Humas

BeritaPapua.co, Serui — Satuan Reserse Narkoba Polres Kepulauan Yapen kembali mengungkap 5 kasus kepemilikan dan peredaran narkoba jenis ganja dengan total seberat, 4.563,1 gram atau berkisar 4,5kg.

Dari pengungkapan 5 kasus tersebut polisi telah menetapkan 5 orang tersangka diantaranya inisial MHW diamankan di Pelabuhan Serui dengan barang bukti ganja 1822,7 gram, tersangka F diamankan di Nabire dengan barang bukti 1197,9 gram, kemudian tersangka SMS diamankan di pelabuhan Serui barang bukti 1432,4 gram.

Tersangka HSK diamankan di pelabuhan Serui dengan barang bukti 14,1 gram, sedangkan tersangka KW yang merupakan tukang ojek diamankan saat membawa penumpang di seputaran kota Serui dengan barang bukti 106 gram ganja.

“Dari beberapa tersangka, hasil pemeriksaan diketahui merupakan jaringan antar Provinsi dan saat ini pihak Polres telah berkoordinasi dengan pihak direktorat Narkoba Polda Papua untuk melakukan pengembangan,” kata Kapolres AKBP Herzoni Saragih dalam keterangan pers yang turut didampingi Wakapolres Kompol Nursalam Saka, Kabag Ops AKP Lintong Simanjuntak serta Kasat Narkoba dan Kasi Humas, Jumat (21/10/2022).

Lebih jauh Kapolres menyampaikan bahwa dari kelima tersangka ini tiga tersangka diantaranya merupakan warga kepulauan Yapen dan dua lainnya adalah buronan yang berpindah-pindah tempat.

Selain itu, bahwa dari hasil pengembangan penyidik ada beberapa tersangka yang masuk tahap daftar pencarian orang (DPO).

“Pasal yang disangkakan kepada kepada masing-masing sama yaitu pasal 114 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,” tutupnya.

(AG)