Kepulauan Yapen

Gerak Cepat Polres Yapen, Berhasil Ringkus 2 Pelaku Pencurian Uang Gereja Khatolik Santa Bunda Maria

1
×

Gerak Cepat Polres Yapen, Berhasil Ringkus 2 Pelaku Pencurian Uang Gereja Khatolik Santa Bunda Maria

Sebarkan artikel ini
2 pelaku kasus pencurian uang di Gereja Khatolik Santa Bunda Maria

BeritaPapua.co, Serui — Hanya butuh waktu sekitar 6 jam dari terbitnya LP ( Laporan Polisi ) Polres Kepulauan Yapen melalui Unit Opsnal Satreskrim berhasil menangkap 2 pelaku kasus pencurian uang di Gereja Khatolik Santa Bunda Maria pada minggu (22/1/2023) dini hari.

Diketahui Kedua pelaku beralamat di Jl. Sumatra Serui Distrik Yapen Selatan berinisial JEOA Pria (17) dan JFVBW Pria seorang pelajar (16).

Saat di konfirmasi Kapolres Kepulauan Yapen AKBP Herzoni Saragih membenarkan bahwa telah terjadi tindakan pencurian dan dari hasil laporan yang di terima anggota piket jaga langsung menuju ke TKP guna mencari keterangan saksi-saksi.

“Setelah melihat rekaman CCTV yang ada di sekitar gereja, terlihat samar-samar ada dua remaja yang lakukan aksi pencurian, kemudian ada yang mengenali salah satu pelaku sehingga hanya butuh waktu sekitar 6 jam dari terbitnya LP, masih di hari minggu tepat pukul 22.15 wit unit opsnal satreskrim berhasil menangkap pelaku JFVBW di depan kantor Dinas Perhubungan jl. Sumatra Serui dan tidak berselang lama sekitar Pukul 22.45 wit kembali menangkap satu pelaku lagi yaitu JEOA di depan kantor Dinas P&P jl. Sumatra,” ungkap Kapolres Kepulauan Yapen. Selasa (24/1/2023).

Sementara itu, Kasat Reskrim IPTU Dedy Syahputra Bintang menambahkan barang bukti yang di amankan berupa uang tunai Rp. 9.950.000,- dengan total kerugian sekitar Rp. 22.000.000,-.

“Kedua tersangka dan BB kita sudah amankan di tahanan polres kepulauan yapen untuk proses lebih lanjut,” ucap Iptu Bintang.

Atas perbuatan mereka, penyidik menyangkakan Pasal 362 KUHP Ayat 1 ke 3 dan 4 dengan ancaman 5 Tahun penjara, untuk di ketahui tersangka JEOA juga terlibat dalam kasus yang sama pencurian dengan TKP di Sekolah TK Khatolik pada tgl 21 Maret 2022 lalu.

(AG)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *