Kepulauan Yapen

Sambut HUT RI ke-78, Pemkab Yapen Bakal Canangkan Sejuta Bendera Merah Putih

3
×

Sambut HUT RI ke-78, Pemkab Yapen Bakal Canangkan Sejuta Bendera Merah Putih

Sebarkan artikel ini
Kepala Badan Kesbangpol Yapen Sonny Arnold Woria didampingi Asisten III Ir Wahyudi Irianto Dalam Rapat Persiapan Gerakan Pencanangan Sejuta Bendera

BeritaPapua.co, Serui — Menyambut Hari Kemerdekaan Republik Indonesia Ke-78 yang akan datang, Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Yapen bakal melakukan gerakan pencanangan sejuta Bendera Merah Putih.

“Gerakan Pencanangan Sejuta Bendera, dilaksanakan sesuai Surat Mendagri dan Hasil Zoom Meeting yang digelar pada 7 Juli Tahun 2023,” kata Kepala Badan Kesbangpol Yapen Sonny Arnold Woria, S. Pd, MT dalam rapat persiapan Gerakan Pencanangan Sejuta Bendera yang digelar di Gedung Silas Papare Serui, Senin (10/7/2023).

Dikatakan menindaklanjuti Surat Menteri Dalam Negeri Nomor: 400.10.1.1/5736/Polpum Tanggal 20 Juni 2023 tentang Pelaksanaan Pencanangan Gerakan Pengibaran 10 juta Bendera Merah Putih Tahun 2023 dan hasil Rapat Koordinasi Virtual bersama dengan Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri Tanggal 7 Juli 2023.

Rapat yang dipimpin oleh Plh. Sekda Assisten III Bidang Administrasi Setda Yapen, Ir. Wahyudi Irianto, dan diikuti sejumlah pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemda Yapen, Pimpinan Vertikal TNI-Polri, Pimpinan BUMD-BUMD, Kepala Distrik, Pimpinan Partai Politik, Pimpinan ORMA, Pimpinan OKP, Pimpinan PT. SWPI, Kepala Kelurahan, Kepala Kampung, Pemilik Toko dan Kios, akhirnya menghasilkan beberapa poin yang dijadikan pedoman dalam Gerakan Pencangan Sejuta Bendera.

Poin-poin dalam keputusan rapat tersebut, di antaranya adalah sebagai berikut:

1. Gerakan Pencanangan Sejuta Bendera secara serentak akan dilaksanakan pada Hari Jumat Tanggal 21 Juli 2023, yang dipusatkan di Lapangan Tugu 17 Alun-alun Serui dan berapa titik history sejarah merah putih serta diikuti kegiatan yang sama di pusatkan di ibukota masing-masing distrik.

2. Tempat pemasangan bendera adalah pada median jalan, Gapura, Sekolah, Kantor, Toko dan Rumah Penduduk.

Maka ditetapkan kepada Para Pimpinan OPD, Instansi Vertikal TNI-Polri, BUMN-BUMD, Kepala Distrik, Kepala Kelurahan, Kepala Kampung dilingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Yapen untuk menyediakan Bendera Merah Putih ukuran 80 cm x 120 cm, dengan rincian sebagai berikut :

1. Pimpinan OPD berjumlah 200 lembar.
2. Pimpinan Instansi Vertikal, TNI/POLRI berjumlah 100 lembar.
3. Pimpinan BUMN/BUMD berjumlah 100 lembar.
4. Kelapa Distrik berjumlah 50 lembar.
5. Pimpinan Partai Politik berjumlah 50 lembar.
6. Pimpinan ORMAS berjumlah 50 lembar.
7. Pimpinan Organisasi Kemasyarakatan Pemuda (OKP) berjumlah 25 lembar.
8. Pimpinan PT.SWIPI berjumlah 500 lembar.
9. Kepala Kelurahan berjumlah 50 lembar.
10. Kepala Kampung 100 lembar.
11. Pimpinan/Pemilik Toko dan Kios berjumlah 50 lembar.

Selanjutnya bendera tersebut diserahkan pada Bidang Bina Ideologi, Wawasan Kebangsaan, dan Karakter Bangsa Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Kepulauan Yapen, paling lambat Hari Rabu, Tanggal 19 Juli 2023.

(A.Ginting)