Kepulauan Yapen

Bahas Penyusunan Perda Pemungutan Pajak dan Retribusi Pemkab Yapen Gelar Pertemuan Bersama OPD

0
×

Bahas Penyusunan Perda Pemungutan Pajak dan Retribusi Pemkab Yapen Gelar Pertemuan Bersama OPD

Sebarkan artikel ini
Asisten I Setda Kepulauan Yapen, Edy Noca Mudumi saat memberikan keterangan usai melakukan pertemuan dengan OPD

BeritaPapua.co, Serui — Pemerintah daerah Kabupaten Kepulauan Yapen mengundang semua OPD terkait yang mempunyai tugas untuk melakukan pungutan pajak daerah maupun retribusi daerah sesuai Perda yang ada kewenangan pada masing-masing OPD termasuk Kantor Samsat Kepulauan Yapen.

Pertemuan tersebut dipimpin langsung oleh Asisten I Setda, Edy Noca Mudumi di dampingi oleh Sekretaris Bappeda, Paris Damanik dan Kepala Kantor Samsat, Karsudi di ruangan pertemuan Setda Kabupaten Kepulauan Yapen. Rabu (23/8/ 2023).

“Tujuan dari pertemuan tersebut adalah berkaitan dengan penjelasan aturan baru mengenai pajak dan retribusi daerah berdasarkan UU nomor 28 terakhir di ubah dengan UU nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja yang di cabut sehingga tidak berlaku lagi. Hal ini memberikan batas terhadap produk peraturan daerah sampai dengan tanggal 5 Januari 2024, jika tidak dilakukan penyusunan kembali (Perda) yang berkaitan dengan pemungutan dan retribusi daerah maka semua itu tidak berlaku lagi,” jelas Asisten I Setda, Edy Mudumi.

Menurutnya hal ini dilakukan demi menyikapi UU yang baru di terbitkan sehingga bisa dapat di lakukan pemungutan pajak dan retribusi daerah sehingga di kemudian hari tidak bertentangan dengan aturan yang berlaku, agar tiba waktunya di tahun 2024 benar-benar Pemda sudah menyiapkan semua produk perda yang berhubungan langsung dengan pemungutan pajak dan retribusi daerah.

“Intinya bahwa pertemuan hari ini untuk mengingatkan semua Instansi dan tujuannya adalah agar sejak jauh hari sudah ada persiapan-persiapan sehingga pada saatnya nanti semua sudah lengkap dan tidak ada keterlambatan dalam penyusunan Perda-perda tersebut dan penyesuaian perda yang sudah ada berdasarkan UU baru yang sudah terbentuk,” imbuhnya.

Mudumi berujar pertemuan ini bisa dapat di laksanakan dengan semua pimpinan OPD dan juga lembaga terkait agar menyiapkan semua hal-hal yang di perlukan sehingga di tahun 2024 pemerintah daerah siap melaksanakan sesuai peraturan perundangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.

Turut hadir dalam pertemuan tersebut adalah Kepala Samsat Yapen, Karsudi Sekretaris Bappeda Drs. Paris Damanik, pimpinan OPD dan perwakilan instansi terkait lainya.

(A.Ginting)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *