BeritaPapua.co, Serui — Kasus pencemaran nama baik yang menimpa PJ Bupati Cyfrianus Yustus Mambay yang sempat viral di media sosial beberapa waktu lalu akhirnya berujung damai.
Pj Bupati Cyfrianus Yustus Mambay selaku korban bersama pelaku YS difasilitasi Kejaksaan Negeri Kepulauan Yapen pada ,Selasa (15/8/2023) bersepakat melakukan Restorative Justice setelah pelaku YS menyampaikan permohonan maaf kepada korban dan korban menerima permohonan maaf dari pelaku.
Kepada awak media disela kehadirannya di Kejaksaan Negeri Kepulauan Yapen, PJ Bupati Cyfrianus Mambay menuturkan bahwa kedatangannya ke kantor Kejaksaan Negeri terkait kasus tindak pidana umum yang dilakukan pelaku YS beberapa waktu lalu terhadap dirinya yang membuat pelaku sempat di tahan.
Dirinya menyampaikan ucapan terima kasih kepada Kejaksaan Agung yang telah membuat kebijakan Restorative Justice terhadap kasus ini sehingga dengan difasilitasi oleh Kejaksaan Negeri Kepulauan Yapen dapat melakukan perdamaian.
“Saya menyampaikan terimakasih Kepada kejaksaan agung bersama kejaksaan negeri Yapen, dan saya meminta maaf kepada keluarga tersangka terhadap situasi yang dialami saat ini,” ucap Mambay.
Dia berharap kasus ini dapat dijadikan sebuah proses pembelajaran kepada publik agar dalam menyampaikan sebuah aspirasi , Pendapat didepan umum baik secara lisan maupun tulisan apalagi di sosial media harus dikontrol karena kita dibatasi dengan Undang-undang ITE.
“Kita harus waspada antara kecerdasan berpikir kita dengan jari-jari kita dalam bermain di media , karena ini penting harus diwaspadai , Kita harus bisa membedakan mana yang kita mengkritisi tanpa ada ujaran kebencian atau mana yang memberikan saran atau kritik,” ungkapnya.
Dirinya berharap proses ini dapat terselesaikan dengan cepat dan dapat dijadikan sebuah proses pembelajaran bagi semua orang dalam bermedia sosial.
Sementara itu Kepala kejaksaan negeri kepulauan Yapen , Hendry Marulitua mengatakan proses perdamaian antara PJ Bupati Cyfrianus Yustus Mambay dan YS setelah mendengar langsung pengakuan dari korban untuk memaafkan tersangka.
“Sesuai ketentuan dari Kejaksaan agung untuk dapat dilakukan RJ (red-Restorativ Justice) adalah adanya perdamaian dan pelaku belum pernah melakukan tindak pidana,” terangnya.
Hendry Marulitua menyampaikan bahwa kejaksaan negeri kepulauan Yapen sepanjang ini telah melakukan dua kali RJ dan direncanakan akan melakukan 2 RJ kembali dengan perkara undang-undang ITE dan perkara kasus menyangkut undang-undang pasal 351.
“Ini ada beberapa proses yang akan kita lakukan , Semoga ini disetujui oleh Kejaksaan Agung,” imbuhnya.
Hendry Marulitua mengungkapkan bahwa kasus yang menimpa tersangka YS telah memenuhi unsur dan berkasnya telah dinyatakan P21 sehingga kasus ini akan tetap dilanjutkan namun pada saat pihaknya menerima tahap dua ada niat baik dari tersangka untuk meminta maaf pada korban dan terdapat dokumen didalam berkas perkara telah terlampir pencabutan laporan karena kasus ini delik aduan sehingga pihaknya berupaya memfasilitasi agar dapat dilakukan RJ.
“Terima kasih kepada semua yang telah ikut dalam proses ini , ini adalah proses yang harus kita tempuh karena ini adalah penghentian penuntutan, kami akan ekspos ke Jaksa Agung tindak pidana umum, semoga bisa disetujui dan YS bisa lepas, tidak mengikuti proses peradilan,” pungkasnya.
Dia berharap kasus ini dapat dijadikan contoh bagi masyarakat kepulauan Yapen bahwa penegakkan hukum harus dijalankan namun diharapkan dapat diselesaikan diluar pengadilan dengan beberapa syarat.
(A.Ginting)