BeritaPapua.co, Serui — Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Yapen , Yohanes G Raubaba S.Sos yang juga selaku Badan anggaran DPRD menuturkan bahwa menindaklanjuti sidang pada tanggal 9 Oktober yang lalu telah memberikan beberapa catatan penting terhadap perbaikan – perbaikan yang di lakukan oleh Tim Anggaran Pemerinta Daerah, terkait dengan dokumen KUA PPAS Perubahan APBD 2023.
Menurutnya beberapa catatan yang krusial buat tim anggaran pemerintah daerah diantaranya.
Pertama adalah, kewajiban pemerintah daerah untuk melakukan pembayaran atau penyetoran kembali pinjaman daerah dalam bentuk pokok pinjaman dan bunga pinjaman.
“Menjadi tanggung jawab pemerintah daerah sesuai dengan Permendagri Nomor 84 tahun 2022 tentang pedoman penyusunan APBD 2023 bahwa, daerah tidak menganggarkan dalam APBD pemerintah pusat bisa langsung melakukan pemetongan dari DAU yang tidak di tentukan, tapi juga sangsi kepada pemerintah daerah dan Pimpinan juga anggota DPRD tidak menerima gaji selama 6 bulan,” ungkap Yonanes, Jumat (20/10/2023).
Kedua, Menyangkut RSUD Serui saat ini tengah mempersiapkan Akreditasi, dimana ini sangat perlu mendapat dukungan anggaran dari pemerintah daerah.
Ketiga, Terhadap Kampus Uncen di Serui merupakan kerjasama penandatanganan MOU dengan pemerintah daerah Kabupten Kepulauan Yapen beberapa waktu lalu agar dana yang ada bisa dapat digunakan mendatangkan Dosen untuk mengajar Mahasiswa di Uncen Serui.
Keempat, TPB yang suda yang di nantikan cukup lama harus di bayarkan. Dalam rapat Tim anggaran DPRD dan tim anggaran pemerintah daerah telah kami sepakati pembayar TPB sebelum penetapan perubaham APBD.
“Rapat Tim anggaran DPRD dan Tim anggaran pemerintah daerah kami sepakati 49 Millyar, SK sudah Saya tandatangani, persetujuan berdasarkan rapat siang hari ini. Kami berharap hari Senin sampai Minggu depan seluruh OPD sudah bisa penginputan dan memproses TPB untuk ASN di Kabupten Kepulauan Yapen,” tegas Yohanes Raubaba.
Sementara terhadap seluruh Anggaran pembelanjaan, pihaknya meminta untuk di rasionalisasi kembali kegiatan-kegiatan besar mengingat saat ini telah menjelang akhir tahun dan hal ini sesuai rekomendasi BPK.
“Kita berharap di akhir tahun ini pekerjaan yang penunjukan langsung kepada kontraktor agar cepat selesai dalam kurun waktu efektif 60 hari atau 2 bulan. Untuk OPD-OPD yang penyerapannya 50% tidak menambah anggaran, sedangkan yang proritas adalah OPD-OPD yang sudah penyerapan 70 – 80%,” tandasnya.
(Aga/Ginting)