Kepulauan Yapen

Mangkir Tugas 4 Tahun, PJ Bupati Yapen Bakal Sanksi Oknum Guru SMPN Ariepi

2
×

Mangkir Tugas 4 Tahun, PJ Bupati Yapen Bakal Sanksi Oknum Guru SMPN Ariepi

Sebarkan artikel ini
PJ Bupati Kepulauan Yapen, Cyfrianus Yustus Mambay saat memberikan keterangan kepada awak media

BeritaPapua.co, Serui — Lakukan sidak di SMP Negeri Ariepi, distrik Kosiwo, PJ Bupati Kabupaten Kepulauan Yapen, Cyfrianus Yustus Mambay temukan hal mengejutkan adanya laporan terkait Kepala sekolah yang tiba-tiba mutasi lantaran mendapat ancaman dan intimidasi oleh seorang oknum guru.

Diduga ancaman yang dilakukan oleh oknum guru berinisial YA ini buntut dari laporan yang disampaikan kepala sekolah kepada PJ Bupati Cyfrianus Mambay terhadap kinerja YA  yang telah selama 4 tahun tidak pernah melaksanakan tugasnya sebagai guru di sekolah tersebut sehingga gajinya pun turut diberhentikan.

“Setelah saya tanyakan ternyata ada seorang guru yang tidak pernah mengajar selama 4 tahun atas nama YA ini mengancam beliau (red-Kepala Sekolah), mengejar sampai ke bandara untuk mau pukul dan sebagainya,” ungkap PJ Mambay ketika ditemui usai melakukan sidak di SMP Negeri Ariepi, Senin(9/10/2023).

Diakui Mambay bahwa proses pemberhentian gaji YA ini setelah menerima bukti fisik dari kepala sekolah bahwa yang bersangkutan selama 4 tahun tidak pernah melakukan tugas.

“Ketika laporan itu disampaikan kepada saya, saya memerintahkan kepala dinas pendidikan untuk menghentikan gajinya karena yang bersangkutan sudah 4 tahun tidak pernah melakukan tugas,” jelasnya.

Dikatakan Mambay sidak yang dilakukan dirinya di sekolah tersebut untuk mengecek secara langsung apakah guru YA ini sudah aktif mengajar atau belum namun  dari hasil kunjungannya di sekolah tersebut guru YA tetap tidak melaksanakan tugasnya.

“Dengan begitu, saya pikir pemerintah mempunyai alasan yang sangat kuat untuk sudah bisa diusulkan untuk diberhentikan karena sudah 4 tahun tidak melaksanakan tugasnya,” kata Mambay.

Menurutnya alasan kuat pengajuan pemberhentian YA dilakukan setelah tahap pertama meminta laporan dari pihak sekolah, tahap kedua berdasarkan laporan tersebut pihaknya memberhentikan gajinya sementara dan dikembalikan ke kas negara.

“Jika beliau merasa keberatan mestinya beliau kembali melaksanakan tugas  untuk itu kehadiran saya memastikan apakah dengan memberhentikan gaji kemudian yang bersangkutan merasa bersalah karena sebagai ASN tidak pernah melaksanakan tugas selama 4 tahun, kalau beliau sudah melaksanakan tugas maka kami perintahkan untuk mengaktifkan gajinya kembali tetapi tadi saya melakukan sidak memang sama sekali tidak pernah datang,” imbuh PJ.

Untuk itu ditengah pemerintah yang saat ini masih  membutuhkan peran seorang guru pihaknya akan mengambil langkah-langkah dan memberikan sanksi pemberhentian terhadap Y.A karena dianggap sudah memenuhi syarat.

“Langkah-langkah ini akan saya lakukan sehingga kedepan orang-orang tidak hanya menuntut haknya saja terutama pegawai negeri, tetapi kewajiban untuk ke kantor saja tidak pernah hadir bagaimana mau menuntut, makan gaji cuma-cuma selama 4 tahun dan ini merugikan negara , sehingga langkah awal kami memberhentikan gaji kalau tidak ada sikap perubahan terpaksa kami mengusulkan untuk memberhentikan apalagi ini sudah 4 tahun, sudah memenuhi syarat sekali,” ujarnya.

Disinggung apakah dinas terkait selama ini pernah melayangkan surat teguran kepada guru YA, karena tidak pernah melaksanakan tugas selama 4 tahun, Penjabat Bupati Cyfrianus Mambay mengatakan tidak mengetahui hal itu apakah sudah pernah disurati atau belum namun setelah  dirinya mengetahui bahwa yang bersangkutan tidak pernah mengajar selama 4 tahun dirinya memberikan sanksi pertama dengan memberhentikan gajinya.

“Artinya dengan memberhentikan gajinya ini untuk membangun kesadaran yang bersangkutan ternyata tidak ada kesadaran ,Saya pikir yang bersangkutan tidak merasa penting sebagai ASN,” tandasnya.

Informasi diterima dari pihak sekolah kata Mambay faktor yang menyebabkan oknum guru ini  tidak melaksanakan tugas karena dia tidak dimasukan dalam data Dapodik.

Menanggapi dalih itu, PJ Bupati Mambay pun mengatakan meski namanya tidak masuk data Dapodik namun gajinya tetap jalan.

“Kalau tidak masuk data dapodik apakah gaji diberhentikan, Gaji tetap jalan hanya saja kalau tidak masuk data dapodik itu untuk tunjangan dan lain-lain termasuk Sertifikasi, ini juga kita kuatir jangan sampai dia ikut  menerima sertifikasi,” pungkasnya.

(Aga/Ginting)