Papua Tengah

Komisi II DPR Papua Tengah Soroti Penggabungan 9 Dinas Jadi 3 OPD: Hambat Pertumbuhan Ekonomi

0
×

Komisi II DPR Papua Tengah Soroti Penggabungan 9 Dinas Jadi 3 OPD: Hambat Pertumbuhan Ekonomi

Sebarkan artikel ini
Yones Waine, Anggota Komisi II DPR Papua Tengah.

Berita Papua, Nabire — Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Papua Tengah menggelar kunjungan kerja (kunker) sekaligus Rapat Dengar Pendapat (RDP) ke sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mitra kerja di Provinsi Papua Tengah pada 9-11 Juli 2025.

Kunjungan Komisi II DPR tersebut bertujuan mengevaluasi kinerja OPD guna mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat.

Dalam pemantauannya, Komisi II menemukan sejumlah masalah struktural yang diduga menjadi penyebab lambatnya peningkatan ekonomi masyarakat. Salah satunya adalah penggabungan 9 dinas berbeda ke dalam 3 atap OPD, yang dinilai menghambat efektivitas pelayanan.

Dalam kunjungan kerjanya, Komisi II menemukan 3 permasalahan mendasar terkait struktur organisasi pemerintahan, diantaranya:

Pertama, Dinas Pemuda dan Olahraga digabung dengan Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dalam 1 atap. Struktur ini dipimpin 1 kepala dinas, 1 sekretaris, 4 kepala bidang, 4 kepala seksi, dan ratusan staf ASN dengan kantor berpusat di Dinas Pemuda dan Olahraga.

Ke-2, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pertanahan, dan Dinas Kehutanan juga digabung dalam 1 atap dengan komposisi serupa, 1 kepala dinas, 1 sekretaris, 4 kepala bidang, 4 kepala seksi, dan ratusan staf ASN yang berkantor di Dinas Lingkungan Hidup.

Ke-3, Dinas Koperasi, Dinas Perindustrian, dan Dinas Perdagangan disatukan dalam 1 atap dengan 1 kepala dinas, 2 sekretaris, 4 kepala bidang, 4 kepala seksi, dan ratusan ASN yang berkantor di Dinas Koperasi.

Yones Waine, Anggota Komisi II DPR Papua Tengah dari Fraksi Papua Tengah Terang, Dapil VI Kabupaten Dogiyai, menyebut bahwa penggabungan ini menyebabkan tumpang tindih tugas dan menghambat percepatan pembangunan ekonomi.

Legislator Papua Tengah itu menjelaskan bahwa, Komisi II berencana mendorong pembahasan Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) dan Peraturan Daerah (Perdasi) pada 2025 untuk memisahkan 3 atap OPD tersebut menjadi 9 dinas terpisah.

“9 OPD ini bersentuhan langsung dengan masyarakat. Pemekaran diperlukan agar masing-masing dinas bisa fokus menjalankan tugasnya,” ujar Waine, dalam keterangan pers tertulis, Jumat (11/7/2025).

Ia berharap, pada 2026, ke-3 OPD yang tergabung telah terpisah sehingga pelayanan lebih optimal dan pertumbuhan ekonomi di Daerah Otonomi Baru (DOB) Papua Tengah dapat meningkat.

Waine menegaskan, pemisahan dinas dinilai penting untuk mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat Papua Tengah.

“Dengan struktur yang lebih jelas, kerja OPD akan lebih efektif, dan ekonomi rakyat bisa lebih cepat tumbuh,” pungkasnya.

(Redaksi)