Berita Papua, Serui — Sebagai wujud dalam mengupayakan Pelestarian dan Pengembangan Kebudayaan di Daerah Kabupaten Kepulauan Yapen, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan menggelar Seminar Kebudayaan Tahun 2023, di Ballroom Hotel Merpati Serui, pada Kamis (30/11/2023).
Di ikuti sebanyak 150 tokoh adat (Todat) dari 7 Suku yang ada di Kabupaten Kepulauan Yapen dibuka oleh PJ Bupati Welliam Manderi diwakili Asisten l Sekda IEdi Nuca Mudumi,
Penjabat Bupati Welliam Roberth Manderi yang diwakili Asisten l Sekda Edi Nuca Mudumi mengatakan sebagai anak bangsa, berkewajiban melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 Tentang “Pemajuan Kebudayaan” yang merupakan penjabaran lebih lanjut dari amanat pemajuan kebudayaan nasional Indonesia.
“Seminar kebudayaan ini merupakan wujud dari UU No. 5 Tahun 2017, yang mana dalam UU tersebut mengamanatkan pemajuan, perlindungan, pengembangan, pemanfaatan serta pembinaan kebudayaan menjadi tanggungjawab pemerintah, untuk dapat memajukan, melindungi, mengembangkan kebudayaan di daerahnya” jelas PJ Bupati dalam sambutan tertulisnya.
Lanjutnya ,Selaku Pemerintah daerah menyambut baik seminar kebudayaan ini, untuk dapat melakukan pemetaan terhadap objek budaya, sehingga upaya pelestarian kebudayaan daerah di Kabupaten Kepulauan Yapen dapat diwujudkan sebagaimana yang diamanatkan UU.
Sebelumnnya Kepala Bidang Kebudayaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kepulauan Yapen Bob Maikel Matui, M.Pd selaku Panitia menyampaikan bahwa kegiatan ini berangkat dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2017, tentang Pemajuan Kebudayaan.
Oleh sebab itu, Pihaknya menggelar Seminar sepuluh Objek Pemajuan Kebudayaan dalam rangka penyusunan Pokok-Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah Kepulauan Yapen.
Dikemukakan bahwa, pemajuan kebudayaan untuk menghidupkan dan membangun kesadaran masyarakat bahwa budaya merupakan investasi terbaik di masa mendatang.
Objek atau sasaran dari Pemajuan Kebudayaan yang dimaksud dalam Undang – Undang Nomor 5 tahun 2017 ini adalah :
1. Tradisi lisan
2. Manuskrip
3. Adat istiadat
4. Situs
5. Pengetahuan tradisional
6. Teknologi tradisional
7. Seni
8. Bahasa
9. Permainan rakyat
10. Olahraga tradisional
Katanya kesepuluh hal inilah yang akan digali, diangkat dan dikembangkan agar tetap lestari tumbuh dan berkembang dalam kehidupan masyarakat pemangku adat.
“Kegiatan tahap pertama tahun 2023 untuk Kepulauan Yapen telah di lakukan pendataan melalui Tim Kerja dan hasilnya hari ini akan diseminarkan untuk mendapatkan kesamaan pandang dalam upaya menyusun pokok-pokok pikiran kebudayaan daerah Kepulauan Yapen, sehingga seminar ini selanjutnya akan dirampungkan oleh Tim Validasi di Kabupaten, kemudian dibawa ke Provinsi dibahas dan menjadi PPKD Provinsi,” Cetus Bob Matui dalam laporannya.
Turut hadir pada kegiatan ini Plh Ketua Dewan Adat Daerah Kepulauan Yapen Wellem Zaman Bonay, Wakapolres Kepulauan Yapen Kompol Nursalam Saka, Kadis Sosial Saskar Paiderow, dan Para Dewan Adat Suku Yawa Onat, Suku Aruisai, Suku Ampari, Suku Berbai, Suku Pombawo, Suku 3W (Wondei, Wonau,Wonawa) dan Suku Busami.
(A.Ginting)