BeritaPapua.co, Jayapura — Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, pada Pengadilan Negeri kelas I A Jayapura dalam putusan sela, tidak menerima eksepsi (keberatan) terdakwa Dana Block Grand (DBG) pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMPN Kasuari Masram Supiori tahun 2016.
Hal ini tertuang dalam Putusan No.39/pid.sus. TPK/2021/PN.jap, atas nama terdakwa Yoap Maryar, dan putusan No.40/pid.sus.TPK/2021/PN.jap atas nama terdakwa Ferdinan Mambenar, melalui pers rilis yang dikeluarkan oleh Kajari Biak Numfor, Rabu (26/1/22).
Menyatakan bahwa eksepsi para terdakwa yang disampaikan melalui penasehat hukumnya, Jusuf Timisela terhadap dakwaan penuntut mum adalah tidak diterima, sebagaimana disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Biak Numfor, Dr. E. Paulin Numberi melalui Kasi intelejen H. Arung Boro. SH.
Kasi intel Arung Boro, lebih lanjut menjelaskan dalam putusan sela Majelis Hakim memerintahkan Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Biak Numfor untuk melanjutkan pemeriksaan perkara pada masing-masing terdakwa.
Majelis Hakim juga dalam putusan sela, menangguhkan biaya perkara sampai putusan akhir.
Sebelumnya terdakwa Yoap Maryar dan Ferdinan Mambenar didakwa oleh penuntut umum Kejaksaan Negeri Biak numfor, melanggar primer pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, subsider pasal 3 jo pasal 18 Undang-undang nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 31 tahun1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP pada bantuan dana block grand pembangunan unit srkolah baru SMPN kasuari masram tahun 2016 di kabupaten Supiori, dimana atas peristiwa tersebut berpotensi merugikan keuangan negara sebesar RP. 652.723.611.86,-
Sidang pembacaan putusan sela oleh Ketua Majelis Hakim, Alexander j Tetelepta dihadiri oleh Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Biak Numfor yaitu; Dr. E. Paulin Numberi, Rina Friska H, Emma K Dogomo, serta penasehat hukum beserta para terdakwa.
(JL)











