Hukum

Kejaksaan Yapen Tambah Seorang Profesor Sebagai TSK Dalam Kasus Unima

311
×

Kejaksaan Yapen Tambah Seorang Profesor Sebagai TSK Dalam Kasus Unima

Sebarkan artikel ini
Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Yapen, Marcelo Bellah

BeritaPapua.co, Serui — Kejaksaan Negeri Kepulauan Yapen menambah seorang tersangka baru berinisial MJW dalam perkara kasus dugaan korupsi pada kerjasama pengembangan bidang pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat antara pemerintah Kabupaten Kepulauan Yapen dengan Universitas Manado (UNIMA)

Tersangka MJW saat itu selaku direktur eksekutif Program Sarjana Kependidikan bagi Guru dalam Jabatan (PSKGJ)
dan merupakan pejabat yang mengkoordinir program PSKGJ dengan daerah, selain sebagai pejabat yang bertanggung jawab pada kegiatan pembelajaran PSKGJ, Ia juga pejabat pengelola anggaran dan supervisi program PSKGJ.

“Berdasarkan dua alat bukti permulaan yang bersangkutan dianggap yakin oleh penyidik untuk ditetapkan sebagai tersangka karena bertanggung jawab terhadap peristiwa tindak pidana korupsi maupun kerugian keuangan negara yang terjadi di dalam kerjasama tersebut,” ucap Kajari Yapen, Marcelo Bellah, didampingi Kasi Intel Alfius Andrian Sambo kepada wartawan saat memberikan keterangan persnya, Rabu (26/01/2022).

Menurut Marcelo, adapun motif yang diperankan tersangka adalah anggaran yang seharusnya masuk ke rekening UNIMA tidak langsung ditransfer namun anggaran itu masuk ke rekening pribadinya sehingga atas motif tersebut yang bersangkutan berpeluang melakukan perbuatan melawan hukum dan bersangkutan bertanggung jawab atas kerugian keuangan negara berdasarkan perhitungan BPKP.

Ungkap Marcelo saat ini tersangka MJW masih terus menjalani pemeriksaan walau belum dilakukan penahanan karena kondisi kesehatannya tidak memungkinkan hal tersebut dikuatkan dengan surat keterangan yang mereka terima dari rumah sakit Siloam Manado.

“Alasan penahanan nanti kita evaluasi, karena kondisi kesehatan yang bersangkutan harus cuci darah tiga kali dalam satu minggu di rumah sakit Siloam Manado, sehingga dengan alasan kondisi kesehatan dan pemeriksaan kelengkapan berkas perkara, sementara kami mempertimbangkan permohonan untuk belum dilakukan penahanan,” jelasnya.

Disebutkan Marcelo, dalam perkembangan penyidikan kasus ini tidak menutup kemungkinan akan menetapkan tersangka baru apabila ditemukan subjek hukum yang mampu dimintakan pertanggungjawaban sesuai derajat kesalahan perbuatan melawan hukum yang berakibat kerugian negara.

Untuk tersangka MJW saat ini tidak lagi menjabat direktur eksekutif akan tetapi masih berstatus Dosen guru besar (Profesor) di Universitas ternama di Manado.

Kasus dugaan korupsi ini awalnya terungkap lantaran ratusan guru-guru yang mengikuti program S1 di Unima sejak 2011 hingga 2016 setelah diwisuda bertahun-tahun sempat tidak menerima ijazah kelulusan sehingga menghambat para guru-guru untuk mengikuti program sertifikasi dan program yang menggunakan dana APBD Pemda Kabupaten Kepulauan Yapen ini menghabiskan dana puluhan milyar rupiah.

Diketahui berdasarkan perhitungan oleh BPKP perwakilan Provinsi Papua kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp. 6.074.711.300. dari total seluruh anggaran yang dikucurkan pemerintah daerah kabupaten kepulauan Yapen sekitar Rp 20 milyar lebih.

(AG)